• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, November 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Maman Pastikan Warteg hingga Tukang Cukur Tak Dibebani Pajak

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Maman Pastikan Warteg hingga Tukang Cukur Tak Dibebani Pajak

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha kecil, termasuk tukang cukur, tukang pijat, hingga warung tegal atau warteg.

Penegasan itu disampaikan Maman untuk meluruskan pemahaman terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Ia memastikan pelaku usaha mikro tidak menjadi sasaran pungutan pajak seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

Maman menjelaskan batas omzet Rp500 juta per tahun setara dengan sekitar Rp40 juta per bulan. Pelaku usaha yang masih berada di bawah batas tersebut tidak dikenakan pajak, dan ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain usaha mikro, Maman menjelaskan pemerintah juga memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kelompok usaha tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen sesuai skema insentif yang disampaikan Maman.

Namun, Maman menyoroti praktik sejumlah pengusaha beromzet besar yang diduga memecah badan usaha atau perseroan terbatas (PT). Langkah tersebut dilakukan agar omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pajak untuk usaha kecil.

Menurut Maman, praktik tersebut berbeda dengan kondisi pelaku usaha mikro yang memang memiliki omzet terbatas. Pemerintah tidak bermaksud membebani pedagang kecil, tukang cukur, maupun tukang pijat dengan pungutan pajak.

“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah pembicaraan mengenai kewajiban pajak pelaku usaha kecil. Maman meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut, terutama terkait batas omzet dan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UMKM.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Bebas PajakHeadlineKebijakan PajakMaman Abdurrahmanpajak umkmUsaha mikro

Related Posts

Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000...

Kabar Baik Pagi Ini! Rupiah Menguat ke Rp18.115 per Dolar AS

Kabar Baik Pagi Ini! Rupiah Menguat ke Rp18.115 per Dolar AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah menguat ke level Rp18.115 per dolar AS pada perdagangan Rabu (4/11/2026) pagi. Mata uang...

Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kekhawatiran nilai tukar rupiah menembus Rp21 ribu hingga Rp22 ribu per dolar AS mencuat setelah Ketua Dewan...

Siapa Bakal Gantikan Listyo Sigit? Yusril Sebut Pemerintah Belum Bahas

Siapa Bakal Gantikan Listyo Sigit? Yusril Sebut Pemerintah Belum Bahas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ditetapkan sebagai...

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri resmi menahan tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

November 4, 2026
Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

November 4, 2026
Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

November 4, 2026
Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

November 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved