• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, November 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 4, 2026
in News
0
Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana meninjau kembali aturan mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Langkah tersebut menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

“Kami, terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Perencanaan, akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, terdapat beberapa institusi negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga tersebut meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, serta Kepolisian.

BNN dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk mengungkap tindak pidana narkotika. Sementara itu, KPK memanfaatkannya dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.

Kejaksaan dan Polri juga memiliki perangkat penyadapan yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum. Namun, Yusril mengingatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.

Ia mencontohkan, kepolisian telah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur prosedur penyadapan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Namun, terdapat peraturan-peraturan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Misalnya, di kepolisian ada Perkap yang khusus mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu,” ujar dia.

Yusril menegaskan, tindakan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum, terlebih untuk kepentingan pribadi atau tujuan di luar tugas institusi, dapat masuk kategori tindak pidana.

“Kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung sejak 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga menyebut seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
online free course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKasus PenyadapanKewenangan PenyadapanKPKpolriYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses...

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo...

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri resmi menahan tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden...

Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut...

Dugaan Penyadapan Ilegal Terungkap, Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Ilegal Terungkap, Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal. Pengumuman...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
Maman Pastikan Warteg hingga Tukang Cukur Tak Dibebani Pajak

Maman Pastikan Warteg hingga Tukang Cukur Tak Dibebani Pajak

November 4, 2026
Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

November 4, 2026
Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

November 4, 2026
Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

November 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved