• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DJP Buka Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Batas Waktunya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 28, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan melalui Coretax paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, menegaskan fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Meidijati, permohonan yang tidak diajukan hingga tenggat berakhir tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu sekaligus memastikan persyaratan pengajuan terpenuhi.

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100%, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan besaran pengurangan diberikan sesuai kebijakan yang berlaku dan kelayakan permohonan.

Meski batas pengajuan ditetapkan hingga 1 Oktober 2028, pemenuhan kewajiban pajak tetap harus mengikuti ketentuan untuk jenis sanksi yang diajukan. Hal ini mencakup persyaratan pembayaran pokok pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sesuai ketentuan masing-masing.

Pengajuan dilakukan melalui laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak perlu masuk menggunakan identitas dan kata sandi yang terdaftar, kemudian memilih akun yang sesuai apabila permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.

Setelah masuk, wajib pajak perlu memeriksa tagihan melalui menu Pembayaran dan mengidentifikasi ketetapan pajak yang akan diajukan. Selanjutnya, permohonan dibuat melalui menu Layanan WP dengan memilih layanan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak kemudian mengisi informasi permohonan, menentukan ketetapan pajak yang diajukan, serta memasukkan jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Alasan permohonan dan dokumen pendukung juga harus dilengkapi sesuai persyaratan.

Dokumen yang diperlukan antara lain hasil pindai Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Setelah dokumen divalidasi, wajib pajak membuat konsep surat, memeriksa dokumen PDF, lalu menandatanganinya secara digital sebelum mengirimkan permohonan.

Pengajuan dinyatakan berhasil setelah sistem menampilkan status penyelesaian dan bukti penerimaan permohonan. Wajib pajak perlu memastikan nomor ketetapan, jumlah sanksi, dan seluruh dokumen pendukung sesuai agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: CoretaxDJPHeadlinePajak IndonesiaPenghapusan Sanksi PajakWajib Pajak

Related Posts

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

BEI Siapkan Perubahan Struktur Kepemilikan Lewat Demutualisasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan sebagai bagian dari proses demutualisasi...

Thailand memangkas pajak cukai gasohol E20 dan biodiesel B20 selama tiga bulan untuk membantu petani, operator transportasi, dan konsumen.

Thailand Pangkas Pajak BBM Selama Tiga Bulan

by Desti Dwi Natasya
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Thailand memutuskan memangkas pajak cukai bahan bakar gasohol E20 dan biodiesel B20 selama tiga bulan. Kebijakan...

Polri Ajak Warga Lebih Cermat Menyikapi Informasi di Media Sosial

Polri Ajak Warga Lebih Cermat Menyikapi Informasi di Media Sosial

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi...

Akhir 2026 hingga 2027, Sejumlah Wilayah Indonesia Hadapi Puncak Musim Hujan

Akhir 2026 hingga 2027, Sejumlah Wilayah Indonesia Hadapi Puncak Musim Hujan

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memetakan perkiraan puncak musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia hingga pertengahan 2027....

Luhut Dorong Pembenahan Hukum untuk Tarik Investasi Asing

Luhut Dorong Pembenahan Hukum untuk Tarik Investasi Asing

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kepastian hukum masih menjadi pertanyaan investor asing yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AstyFarm mencatat pertumbuhan nilai transaksi 52% di Tokopedia dan TikTok Shop, menjangkau 42 kota, serta memperluas lahan produksi menjadi 12 hektare.

AstyFarm Catat Transaksi Naik 52% di Tokopedia dan TikTok Shop

October 27, 2026
OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

October 27, 2026
Antisipasi Macet Libur Akhir Tahun, Kemenhub Usulkan WFA 3 Hari

Antisipasi Macet Libur Akhir Tahun, Kemenhub Usulkan WFA 3 Hari

October 27, 2026
BUKA Group kembali menghadirkan PUJAAN Vol. 5 untuk memperkuat literasi keuangan, keamanan digital, dan akses permodalan bagi pelaku UMKM.

BUKA Group Perkuat Literasi Keuangan UMKM Lewat PUJAAN

October 27, 2026
Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

October 28, 2026
PLN Indonesia Power

Olah Eceng Gondok Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat, PLN Indonesia Power Raih ESG Now Awards 2026

October 28, 2026
Film The Odyssey versi Grok AI milik Elon Musk menuai kritik karena karakter kaku dan naskah datar, meski videonya telah ditonton 6,8 juta kali.

Film Odyssey Buatan Grok AI Elon Musk Tuai Kritik

October 28, 2026
Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Bicara dengan PDIP

Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Bicara dengan PDIP

October 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved