JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan penutupan 750 perusahaan BUMN hingga akhir 2026. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi untuk menyederhanakan struktur perusahaan pelat merah.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan rencana tersebut dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia berharap proses penataan tersebut dapat diselesaikan sesuai target akhir tahun.
Dalam waktu dekat, sekitar 200 BUMN akan dikonsolidasikan agar operasional perusahaan menjadi lebih efektif. Danantara juga menyiapkan penggabungan sejumlah perusahaan yang memiliki bidang usaha serupa.
Salah satu contohnya adalah perusahaan kawasan industri yang berjumlah 23 perusahaan dan akan digabung menjadi satu. Selain itu, lima perusahaan manajemen aset direncanakan melebur menjadi satu perusahaan.
Penataan juga menyasar sektor asuransi. Dari semula 16 perusahaan, nantinya hanya akan tersisa tiga perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi umum, serta asuransi kredit.
Dony turut menyampaikan bahwa sekitar 1.200 hotel saat ini berada di bawah satu perusahaan. Penyatuan pengelolaan tersebut menjadi bagian dari langkah Danantara untuk menyederhanakan struktur bisnis.
Selain konsolidasi, sekitar 15 perusahaan akan menjalani restrukturisasi, termasuk Krakatau Steel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan perusahaan yang dinilai memerlukan pembenahan bisnis.
Danantara juga memasukkan 213 perusahaan ke dalam kategori yang akan dibubarkan melalui proses likuidasi. Proses tersebut mencakup penyelesaian aset, kewajiban, dan urusan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 208 perusahaan direncanakan menjalani divestasi atau pelepasan kepemilikan. Dengan skema tersebut, Danantara memperkirakan jumlah perusahaan di bawah pengelolaannya akan menjadi sekitar 250 perusahaan pada tahap akhir.
Dony menyebut jumlah tersebut masih berpotensi ditekan hingga kurang dari 200 perusahaan. Namun, target penutupan 750 perusahaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penataan melalui berbagai mekanisme, bukan semata-mata pembubaran seluruh perusahaan.
Melalui konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi, Danantara berupaya membuat struktur BUMN lebih ramping. Pelaksanaan setiap skema akan menentukan bagaimana aset, kewajiban, dan kegiatan usaha perusahaan ditangani selama proses penataan berlangsung.













