JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberikan keringanan pajak berupa penanggungan 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan dalam negeri selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode penerbangan yang memenuhi syarat dimulai pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang mengatur penanggungan PPN oleh pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru pada Tahun Anggaran 2027.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Program ini ditujukan untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama periode liburan akhir tahun.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi peraturan tersebut.
Meski pemerintah menanggung seluruh PPN yang memenuhi ketentuan, keringanan ini tidak mencakup seluruh unsur pembentuk harga tiket. Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa pajak yang ditanggung hanya berlaku untuk tarif dasar tiket atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian ketentuan dalam peraturan tersebut.
Adapun biaya lainnya, termasuk iuran wajib asuransi dan layanan penumpang di bandara, tetap menjadi bagian perhitungan harga tiket di luar komponen PPN yang memperoleh insentif.
Simulasi Penghematan Tiket Pesawat
Kementerian Keuangan turut menjelaskan cara menghitung manfaat insentif melalui contoh pembelian tiket pesawat ekonomi rute Jakarta-Surabaya.
Simulasi tersebut menggunakan tiket yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk keberangkatan 22 Desember 2026. Sebelum memperoleh insentif, harga tiket tercatat Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:
• Tarif dasar (base fare): Rp790.000
• Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
• Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
• Biaya pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp100.276
• Total harga tiket: Rp1.136.756
Dalam simulasi itu, PPN senilai Rp100.276 dibayarkan oleh pemerintah karena pembelian tiket dan tanggal keberangkatan sesuai dengan periode yang ditetapkan. Penumpang pun memperoleh penghematan sebesar Rp100.276 untuk satu tiket.
Meski demikian, nominal penghematan setiap penumpang bisa berbeda. Besar keringanan ditentukan oleh nilai tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar yang tercantum pada masing-masing tiket.













