JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Rencana ini menyusul usulan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, agar polemik tersebut dibawa ke pembahasan tingkat komisi.
“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dede mengatakan, pembahasan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses. Selama periode tersebut, Komisi II akan terlebih dahulu mempelajari dokumen, catatan, serta rekaman yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” ucap dia, dikutip dari berbagai sumber, Senin (19/10/2026).
Menurut Dede, berbagai usulan yang disampaikan anggota Komisi II akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mendatang.
Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki proses pembentukan aturan sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa.
“Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU kedepan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia meminta agar polemik dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Ia memandang persoalan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi, terutama karena DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II.
Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).
Doli menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan memperpanjang polemik di masyarakat. Ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran dalam proses evaluasi regulasi pemilu yang sedang berjalan.
“Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucap dia.
Di sisi lain, KPU telah menanggapi dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden, termasuk ketentuan bagi kandidat yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa seluruh dokumen rancangan PKPU yang menjadi bahan pembahasan bersama DPR dan pemerintah telah diserahkan kepada pihak pembentuk undang-undang. Dokumen tersebut sebelumnya dibahas melalui rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat.
“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).













