JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap penindakan terhadap penyelundupan emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia. Total emas yang berhasil diamankan mencapai 353 kilogram dengan berbagai bentuk dan jalur pengiriman.
Suahasil mengatakan, upaya penyelundupan dilakukan melalui bandara maupun pelabuhan laut. Emas yang diamankan tidak hanya berbentuk batangan, tetapi juga serpihan, bubuk, bongkahan, dan bentuk lainnya.
“Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia lewat pelabuhan udara, lewat pelabuhan laut,” ujar Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo dan Gibran di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Suahasil, ekspor emas pada dasarnya diperbolehkan selama mengikuti tata kelola dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menindak pengeluaran emas yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai aturan.
“Boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola yang baik. Yang tidak dilakukan dengan baik, kami telah temui 353 kilogram,” katanya.
Penindakan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama lintas instansi dilakukan untuk mengamankan ekspor emas ilegal.
Dalam penindakan terbaru pada September 2026, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram. Emas tersebut diperkirakan bernilai Rp73,3 miliar dan ditemukan melalui penindakan di empat bandara.
Empat bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan pengawasan pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen. Pemeriksaan penumpang serta barang juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Penindakan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan emas lintas negara. Pemerintah berupaya memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai aturan sehingga kewajiban kepabeanan terpenuhi dan penerimaan negara terlindungi.












