JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Meski menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan dengan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sidang perkara tersebut telah berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.
Isi Permohonan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta hasil Pilpres 2024.
Keputusan yang diminta dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.
Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Tak hanya itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.













