• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 6, 2026
in Nasional
0
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Meski menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan dengan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sidang perkara tersebut telah berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.

Isi Permohonan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta hasil Pilpres 2024.

Keputusan yang diminta dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Tak hanya itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comgibran rakabuming rakagugatan Gibranmahkamah konstitusiMKpilpres 2024Putusan MKsyarat pendidikan

Related Posts

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima...

Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Persoalan penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berlanjut ke proses hukum. Amanda...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

October 5, 2026
FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

October 5, 2026
Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

October 5, 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

October 6, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved