JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terbalik hingga tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Kasus tersebut kini ditangani Gakkum Ditpolair Baharkam Polri setelah sebelumnya berada di bawah penanganan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Arief sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sudah menetapkan tersangka nakhodanya,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber(1/10/26).
Arief juga langsung menjalani penahanan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Dalam perkara ini, Arief dikenakan Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9). Kapal tersebut kemudian mengalami masalah di Laut Jawa dan kehilangan kontak pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kondisi cuaca buruk dilaporkan terjadi sebelum kapal tersebut tidak lagi dapat dihubungi. Beberapa waktu kemudian, KM Virgo ditemukan dalam keadaan terbalik di wilayah Perairan Masalembo.
Hingga Rabu (30/9), tim gabungan telah menemukan 186 korban. Rinciannya, 108 orang ditemukan dalam keadaan selamat, sedangkan 78 lainnya meninggal dunia.
Selain itu, masih terdapat 57 korban yang belum ditemukan. Proses pencarian terhadap korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim terkait.













