JAKARTA, Cobisnis.com – Selebgram Julia Prastini alias Jule akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait kasus vape narkoba. Polisi menyatakan Jule dikategorikan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jule telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Hasil asesmen tersebut merekomendasikan Jule untuk menjalani rehabilitasi.
“JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi, Selasa, 22 September 2026.
Budi mengatakan penyidik tidak menemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan Jule dalam peredaran atau penjualan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, Jule disebut sebagai pengguna.
“Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai,” ungkapnya.
Jule sebelumnya ditangkap pada Senin, 14 September 2026, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Polisi menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan paket vape yang mengandung etomidate.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi mengenai pembelian vape narkoba dari seorang pria berinisial XC yang disebut merupakan warga negara China. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan paket vape yang ditujukan kepada Jule.
Petugas kemudian melakukan undercover control delivery terhadap paket tersebut ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Paket itu akhirnya diterima oleh Jule pada 14 September 2026 sekitar pukul 17.15 WIB.
Setelah paket dibuka, polisi menemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Saat diamankan, Jule sedang bersama dua orang temannya yang menurut polisi tidak mengetahui aktivitas Jule terkait penggunaan vape tersebut.
Polisi menyebut Jule mengaku menggunakan vape narkoba karena mengalami stres. Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan Jule telah mencoba menggunakan narkoba tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RR, RN, dan XC. Sementara Jule dikategorikan sebagai korban atau penyalah guna berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen.













