• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 20, 2026
in Nasional
0
KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

JAKARTA, Cobisnis.com  – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta ketentuan yang mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia kembali diperiksa. Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang berlaku mampu memberikan perlindungan keselamatan secara optimal.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan aturan yang penerapannya belum efektif perlu mendapatkan perbaikan agar standar keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin.

“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (20/9/26).

Ketentuan Lashing Kendaraan Disorot

Salah satu aturan yang menjadi perhatian KNKT yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur prosedur pengangkutan kendaraan di atas kapal.

Soerjanto turut menyoroti ketentuan mengenai lashing, yakni metode pengikatan kendaraan untuk mencegah pergeseran selama kapal dalam perjalanan.

Ia melihat masih terdapat persoalan dalam aturan tersebut. Di satu sisi, kendaraan diwajibkan untuk mendapatkan pengikatan. Namun, pada ketentuan lainnya terdapat kendaraan yang tidak diwajibkan menjalani lashing.

Menurut Soerjanto, perbedaan ketentuan tersebut perlu diperbaiki supaya sistem pengamanan kendaraan selama pelayaran dapat diterapkan secara lebih jelas.

“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” ujarnya.

KNKT juga menemukan penerapan pengikatan pada kendaraan berbobot besar belum seluruhnya berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk kendaraan dengan bobot sekitar 30 hingga 40 ton, pengikatan seharusnya dilakukan menggunakan empat titik pada sisi kiri dan empat titik pada sisi kanan.

“Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 19 PM 115, kendaraan selama pelayaran harus mendapatkan pengamanan. Lashing diterapkan pada kendaraan yang berada di bagian depan, tengah, dan belakang barisan. Adapun kendaraan yang tidak diikat harus mendapatkan pengamanan melalui klem pada roda.

Kemudian, Pasal 18 menetapkan kendaraan dengan berat 30 sampai 40 ton harus menggunakan sedikitnya empat alat pengikat pada masing-masing sisi. Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jumlah alat pengikat bagi kendaraan dengan berat lebih dari 40 ton.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur bahwa alat pengikat tanpa deformasi permanen harus memiliki kekuatan sekurang-kurangnya 120 kilonewton (kN). Adapun angka 10 ton dalam lampiran merujuk pada batas beban kerja aman atau safe working load untuk contoh alat pengikat.

Pemeriksaan Kapal Tak Hanya Administratif

Selain ketentuan pengangkutan kendaraan, KNKT juga meminta mekanisme pemeriksaan kapal sebelum berlayar turut diperhatikan.

Soerjanto menyebut KNKT telah menyampaikan rekomendasi pada 13 Januari 2025 agar Permenhub PM 28 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dievaluasi.

Menurut KNKT, pemeriksaan kapal seharusnya tidak berhenti pada pengecekan kelengkapan dokumen administratif. Kondisi fisik kapal juga perlu diperiksa, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan secara acak.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan sebelum melakukan pelayaran.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi kondisi konstruksi dan stabilitas kapal, mesin, peralatan keselamatan, serta kompetensi awak kapal

“Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan,” katanya menambahkan.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKapalKeselamatan PelayaranKNKTlashingPermenhubRegulasiTransportasi

Related Posts

Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan terhadap Palestina saat menghadiri peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di...

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

by Rizki Meirino
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - World Cleanup Day (WCD) 2026 dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Salah satu...

Hotel Indonesia Tembus Daftar 50 Terbaik Dunia, Ini Namanya

Hotel Indonesia Tembus Daftar 50 Terbaik Dunia, Ini Namanya

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dua hotel dari Indonesia berhasil masuk dalam daftar 50 hotel terbaik dunia yang dirilis The 50 untuk...

Wisata Bromo Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Patuhi Aturan Ini

Wisata Bromo Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Patuhi Aturan Ini

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kawasan wisata Gunung Bromo kembali menerima kunjungan wisatawan mulai Sabtu, 19 September 2026. Pembukaan dilakukan setelah Balai...

Nusron Wahid Sudah Lama Mundur dari Kepengurusan Golkar

Nusron Wahid Sudah Lama Mundur dari Kepengurusan Golkar

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dipastikan tidak lagi menjabat dalam struktur...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
Ilustrasi Asam Urat - pexels/Michael Burrows

Kenali 5 Tanda Gejala Asam Urat yang Harus diwaspadai

September 19, 2026
Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

September 19, 2026
SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

September 19, 2026
Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

September 20, 2026
Ilustrasi Minum Suplemen - pexels/Polina Tankilevitch

Suplemen Penting untuk Wanita di Atas 30 Tahun, Menurut Ahli Gizi

September 20, 2026
World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

September 20, 2026
KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

September 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved