JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang direktur jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.
Penyidik KPK terlihat meninggalkan kantor Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.35 WIB. Mereka membawa tiga koper berwarna hitam yang selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
Setelah seluruh barang dimasukkan, kendaraan tersebut langsung meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen dan barang elektronik yang diamankan berkaitan dengan mekanisme pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menyasar sejumlah ruangan direktur yang berada di masing-masing direktorat.
Adapun tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Sementara itu, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah oleh penyidik. KPK menyebut kemungkinan penggeledahan terhadap ruangan tersebut tetap terbuka apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
KPK melakukan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik mencari sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan perkara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya disebut diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Kemudian ada Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK turut menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai sitaan itu disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.













