JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kliring Berjangka Indonesia resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI (Persero). Perubahan identitas tersebut menandai babak baru perusahaan setelah lebih dari empat dekade menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam industri perdagangan berjangka.
Perubahan PT KBI (Persero) didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026 serta mendapat pengesahan melalui Surat Kementerian Hukum tertanggal 9 September 2026.
Sebagai satu-satunya lembaga kliring berjangka yang berstatus BUMN, PT KBI (Persero) memiliki peran dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepastian penyelesaian transaksi. Peran tersebut mencakup perdagangan berjangka komoditi dan derivatif, Pasar Fisik Komoditas, serta Sistem Resi Gudang.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto mengatakan perubahan dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif. Menurutnya, perubahan tersebut menegaskan komitmen perusahaan untuk memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Kinerja transaksi juga menunjukkan pertumbuhan pada sejumlah layanan PT KBI (Persero) sepanjang 2026. Per Agustus 2026, transaksi perdagangan berjangka komoditi yang dikliringkan perusahaan tumbuh 110,33% secara tahunan atau year-on-year.
Pertumbuhan juga tercatat pada Pasar Fisik Komoditas timah yang menjadi salah satu layanan perusahaan. Pendapatan transaksi timah dalam negeri naik 98% secara tahunan, sedangkan pendapatan transaksi timah luar negeri tumbuh 41% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selama 42 tahun beroperasi, PT KBI (Persero) telah menjadi mitra bagi berbagai pelaku pasar, mulai dari pialang berjangka, produsen, eksportir, hingga investor. Fungsi kliring dan penjaminan yang dijalankan perusahaan menjadi bagian dari mekanisme perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, termasuk untuk komoditas strategis nasional.
Perubahan status tersebut menjadi momentum bagi PT KBI (Persero) untuk memperkuat tata kelola sekaligus memperluas perannya dalam perdagangan berjangka. Perusahaan juga menyatakan langkah tersebut mendukung upaya memperkuat kedaulatan harga komoditas nasional dan memperluas peran Indonesia dalam perdagangan berjangka di tingkat regional maupun global.













