Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.
Temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena menunjukkan adanya potensi penggunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (10/09/2026).
Menurut Aldrin, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menambah beban sosial dan ekonomi negara.
Beban tersebut antara lain berupa kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan untuk kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu pilihan kebijakan.
Langkah itu dinilai dapat menjadi upaya untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik semakin meluas.
Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga.
BNN juga menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.