• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 6, 2026
in Nasional
0
Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Cobisnis.com –  Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas. Ia menilai aturan tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara korupsi.

Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi juga perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ia secara khusus menyoroti kejahatan yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/7/26).

Harris juga menyebut beberapa kejahatan lain yang dinilai layak masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Ia menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan tanpa membedakan sektor tindak pidana. Harris mengatakan kejahatan di bidang perbankan juga dapat menimbulkan kerugian serius sehingga tidak seharusnya luput dari ketentuan perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Dalam proses pembahasan, DPR masih menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan pemerintah. Legislator sebelumnya telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperkuat penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi. Ia kembali meminta agar tidak ada bidang tertentu yang dikeluarkan dari cakupan RUU.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

Target RUU Perampasan Aset

DPR sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah adanya aksi masyarakat AMPB asal Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan dengan massa aksi, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, disebut menyetujui adanya konsekuensi apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.

Draf RUU yang tengah dibahas DPR saat ini mencantumkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli mengenai batasan jenis tindak pidana yang perlu masuk dalam aturan.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurutnya, pembahasan juga memperhatikan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi maupun perkara yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Komisi III DPR turut melakukan studi perbandingan terhadap penerapan aturan perampasan aset di beberapa negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang

Tags: cobisnis.comDPR RIKorupsiPerampasan Asetpidana pajakpidana perbankanRUU

Related Posts

Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Berakhirnya sebuah pernikahan umumnya tidak dipicu oleh satu masalah tunggal. Sejumlah penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun memperlihatkan...

Budi Gunadi Sadikin Berebut Kursi Bos WHO, Ini 3 Lawannya

Budi Gunadi Sadikin Berebut Kursi Bos WHO, Ini 3 Lawannya

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin masuk dalam daftar calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Budi...

AHY Soroti Beban Ekonomi Rakyat: Harga Naik, Kerja Sulit

AHY Soroti Beban Ekonomi Rakyat: Harga Naik, Kerja Sulit

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan masih adanya persoalan ekonomi yang membebani kehidupan masyarakat....

Penampakan Wilayah Bandar Lampung Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Penampakan Wilayah Bandar Lampung Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Gunung Anak Krakatau di kawasan Selat Sunda kembali mengalami erupsi pada Sabtu (5/9/2026). Aktivitas tersebut terpantau sejak...

Abu Vulkanik

Indonesia Berduka, Belum Usai Asap Karhutla Kini Diselimuti Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

by Iwan Supriyatna
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia kembali menghadapi ancaman bencana yang datang silih berganti. Di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

September 6, 2026
Bandara Soetta Tutup setelah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Bandara Soetta Tutup setelah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

September 6, 2026
Empat Gunung Api Erupsi Pagi Ini Anak Krakatau Salah Satunya

Empat Gunung Api Erupsi Pagi Ini Anak Krakatau Salah Satunya

September 6, 2026
Budi Gunadi Sadikin Berebut Kursi Bos WHO, Ini 3 Lawannya

Budi Gunadi Sadikin Berebut Kursi Bos WHO, Ini 3 Lawannya

September 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved