• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 6, 2026
in Nasional
0
Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Cobisnis.com –  Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas. Ia menilai aturan tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara korupsi.

Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi juga perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ia secara khusus menyoroti kejahatan yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/7/26).

Harris juga menyebut beberapa kejahatan lain yang dinilai layak masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Ia menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan tanpa membedakan sektor tindak pidana. Harris mengatakan kejahatan di bidang perbankan juga dapat menimbulkan kerugian serius sehingga tidak seharusnya luput dari ketentuan perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Dalam proses pembahasan, DPR masih menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan pemerintah. Legislator sebelumnya telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperkuat penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi. Ia kembali meminta agar tidak ada bidang tertentu yang dikeluarkan dari cakupan RUU.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

Target RUU Perampasan Aset

DPR sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah adanya aksi masyarakat AMPB asal Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan dengan massa aksi, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, disebut menyetujui adanya konsekuensi apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.

Draf RUU yang tengah dibahas DPR saat ini mencantumkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli mengenai batasan jenis tindak pidana yang perlu masuk dalam aturan.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurutnya, pembahasan juga memperhatikan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi maupun perkara yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Komisi III DPR turut melakukan studi perbandingan terhadap penerapan aturan perampasan aset di beberapa negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang

Tags: cobisnis.comDPR RIKorupsiPerampasan Asetpidana pajakpidana perbankanRUU

Related Posts

Veda Ega Bikin Kejutan, Start dari Posisi Pertama Moto3 Australia 2026

Veda Ega Bikin Kejutan, Start dari Posisi Pertama Moto3 Australia 2026

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pebalap andalan Indonesia, Veda Ega Pratama, berhasil mengukir prestasi pada kualifikasi Moto3 Australia 2026 di Sirkuit Phillip...

Hati-Hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Berdampak Buruk bagi Mata

Hati-Hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Berdampak Buruk bagi Mata

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kesehatan mata perlu dijaga melalui pemeriksaan berkala dan pola hidup yang tepat. Tanpa disadari, beberapa kebiasaan sehari-hari...

Kaki Bau Bisa Dipicu Banyak Faktor, Begini Cara Mengatasinya

Kaki Bau Bisa Dipicu Banyak Faktor, Begini Cara Mengatasinya

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bau kaki kerap muncul setelah seseorang beraktivitas seharian, terutama saat mengenakan sepatu dan kaus kaki dalam waktu...

Unik, 4 Negara Ini Tidak Memiliki Lirik Lagu Kebangsaan

Unik, 4 Negara Ini Tidak Memiliki Lirik Lagu Kebangsaan

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lagu kebangsaan menjadi simbol nasional yang merepresentasikan sejarah, identitas, dan persatuan suatu negara. Meski umumnya dilengkapi lirik,...

MU Vs Bournemouth, Ujian Setan Merah untuk Kembali ke Jalur Kemenangan

MU Vs Bournemouth, Ujian Setan Merah untuk Kembali ke Jalur Kemenangan

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United berpeluang mengakhiri tren tanpa kemenangan saat menjamu Bournemouth pada lanjutan Premier League, Minggu (25/10/2026). Prediksi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

October 23, 2026
Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

October 23, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

BSI dan Prudential Syariah Perkuat Sinergi Bancassurance

October 23, 2026
Suahasil Bongkar Susunan Pimpinan Kemenkeu, Sekjen dan Dirjen Berganti

Suahasil Bongkar Susunan Pimpinan Kemenkeu, Sekjen dan Dirjen Berganti

October 23, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
Veda Ega Bikin Kejutan, Start dari Posisi Pertama Moto3 Australia 2026

Veda Ega Bikin Kejutan, Start dari Posisi Pertama Moto3 Australia 2026

October 24, 2026
Hati-Hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Berdampak Buruk bagi Mata

Hati-Hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Berdampak Buruk bagi Mata

October 24, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved