• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 2, 2026
in Nasional
0
Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aturan perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang luas.

Ia mengatakan, sejumlah negara tidak membatasi penerapan aturan tersebut hanya untuk perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, berbagai jenis kejahatan yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat juga dapat menjadi sasaran perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).

Ia mencontohkan praktik yang berlaku di Amerika Serikat. Di negara tersebut, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan untuk mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Penerapannya mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan manipulasi pasar modal.

Di Inggris, ketentuan perampasan hasil kejahatan diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).

Inggris juga memiliki instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Adapun Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 sebagai landasan dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Aturan tersebut mencakup kasus kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial dengan dampak besar.

Melihat praktik di negara lain, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima masukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perkara korupsi.

Beberapa tindak pidana yang disebut perlu mendapatkan perhatian antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, tindak pidana perpajakan, dan kejahatan di bidang perasuransian.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.

Habiburokhman menilai perampasan aset dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengganggu keberlangsungan jaringan kejahatan.

Aset yang berkaitan dengan kegiatan ilegal dapat ditarik sehingga pelaku kehilangan sumber daya untuk menjalankan aktivitasnya.

Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, langkah tersebut dapat menyasar sumber pembiayaan maupun berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.

“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.

Selain menekan aktivitas pelaku kejahatan, mekanisme perampasan aset juga dinilai memiliki manfaat bagi korban.

Khususnya dalam perkara penipuan yang terjadi di sektor keuangan dan perasuransian, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengembalian kerugian.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang ketat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum agar aturan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata dia.

Tags: cobisnis.comDPR RIHabiburokhmanKejahatan FinansialKorupsiPenegakan HukumPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada...

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jalan kaki menjadi salah satu aktivitas fisik yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung dan membantu membakar kalori....

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan proporsi panggilan spam tertinggi di Asia Pasifik. Laporan perusahaan keamanan...

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemampuan mengendalikan emosi memengaruhi cara seseorang menghadapi masalah, merespons tekanan, hingga berinteraksi dengan orang lain. Ketika perasaan...

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keyakinan mengenai kehidupan setelah kematian masih dianut oleh banyak masyarakat di Asia. Namun, tingkat kepercayaan terhadap keberadaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

October 17, 2026
Memasak - pexels/Gary Barnes

Jangan Asal Pilih, Peralatan Masak Bisa Merusak Nutrisi Makanan

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Bahlil Minta Polri Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

October 17, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved