• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 2, 2026
in Nasional
0
Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aturan perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang luas.

Ia mengatakan, sejumlah negara tidak membatasi penerapan aturan tersebut hanya untuk perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, berbagai jenis kejahatan yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat juga dapat menjadi sasaran perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).

Ia mencontohkan praktik yang berlaku di Amerika Serikat. Di negara tersebut, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan untuk mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Penerapannya mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan manipulasi pasar modal.

Di Inggris, ketentuan perampasan hasil kejahatan diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).

Inggris juga memiliki instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Adapun Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 sebagai landasan dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Aturan tersebut mencakup kasus kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial dengan dampak besar.

Melihat praktik di negara lain, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima masukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perkara korupsi.

Beberapa tindak pidana yang disebut perlu mendapatkan perhatian antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, tindak pidana perpajakan, dan kejahatan di bidang perasuransian.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.

Habiburokhman menilai perampasan aset dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengganggu keberlangsungan jaringan kejahatan.

Aset yang berkaitan dengan kegiatan ilegal dapat ditarik sehingga pelaku kehilangan sumber daya untuk menjalankan aktivitasnya.

Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, langkah tersebut dapat menyasar sumber pembiayaan maupun berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.

“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.

Selain menekan aktivitas pelaku kejahatan, mekanisme perampasan aset juga dinilai memiliki manfaat bagi korban.

Khususnya dalam perkara penipuan yang terjadi di sektor keuangan dan perasuransian, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengembalian kerugian.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang ketat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum agar aturan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata dia.

Tags: cobisnis.comDPR RIHabiburokhmanKejahatan FinansialKorupsiPenegakan HukumPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Related Posts

Abu Vulkanik Menyebar, Sekolah di Jakarta Mulai PJJ Senin

Abu Vulkanik Menyebar, Sekolah di Jakarta Mulai PJJ Senin

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sejumlah satuan pendidikan mulai Senin, 7 September...

BNI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lampung

BNI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lampung

by Rizki Meirino
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, melalui...

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keinginan masyarakat terhadap evaluasi jajaran Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu mengevaluasi susunan...

Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

by Zahra Zahwa
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Militer Amerika Serikat menyatakan telah menyerang tiga kapal pengangkut minyak mentah milik Iran pada Sabtu waktu setempat....

Suku Bunga KPR Tetap Tinggi, Harapan Refinancing Banyak Pemilik Rumah Tertunda

Suku Bunga KPR Tetap Tinggi, Harapan Refinancing Banyak Pemilik Rumah Tertunda

by Zahra Zahwa
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Banyak pemilik rumah di Amerika Serikat masih menunggu penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, harapan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ingatkan Warga Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau yang Meluas

Prabowo Ingatkan Warga Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau yang Meluas

September 6, 2026
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan KAI Tambah Kereta Menuju Jakarta

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan KAI Tambah Kereta Menuju Jakarta

September 6, 2026
Menkes Imbau Warga Lindungi Diri dari Abu Vulkanik Anak Krakatau

Menkes Imbau Warga Lindungi Diri dari Abu Vulkanik Anak Krakatau

September 6, 2026
Daftar Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

Daftar Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Abu Vulkanik Menyebar, Sekolah di Jakarta Mulai PJJ Senin

Abu Vulkanik Menyebar, Sekolah di Jakarta Mulai PJJ Senin

September 6, 2026
BNI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lampung

BNI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lampung

September 6, 2026
Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

September 6, 2026
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan KAI Tambah Kereta Menuju Jakarta

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan KAI Tambah Kereta Menuju Jakarta

September 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved