• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 2, 2026
in Nasional
0
Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aturan perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang luas.

Ia mengatakan, sejumlah negara tidak membatasi penerapan aturan tersebut hanya untuk perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, berbagai jenis kejahatan yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat juga dapat menjadi sasaran perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).

Ia mencontohkan praktik yang berlaku di Amerika Serikat. Di negara tersebut, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan untuk mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Penerapannya mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan manipulasi pasar modal.

Di Inggris, ketentuan perampasan hasil kejahatan diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).

Inggris juga memiliki instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Adapun Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 sebagai landasan dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Aturan tersebut mencakup kasus kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial dengan dampak besar.

Melihat praktik di negara lain, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima masukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perkara korupsi.

Beberapa tindak pidana yang disebut perlu mendapatkan perhatian antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, tindak pidana perpajakan, dan kejahatan di bidang perasuransian.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.

Habiburokhman menilai perampasan aset dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengganggu keberlangsungan jaringan kejahatan.

Aset yang berkaitan dengan kegiatan ilegal dapat ditarik sehingga pelaku kehilangan sumber daya untuk menjalankan aktivitasnya.

Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, langkah tersebut dapat menyasar sumber pembiayaan maupun berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.

“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.

Selain menekan aktivitas pelaku kejahatan, mekanisme perampasan aset juga dinilai memiliki manfaat bagi korban.

Khususnya dalam perkara penipuan yang terjadi di sektor keuangan dan perasuransian, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengembalian kerugian.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang ketat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum agar aturan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata dia.

Tags: cobisnis.comDPR RIHabiburokhmanKejahatan FinansialKorupsiPenegakan HukumPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Related Posts

: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon

Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pasangan aktor Park Shin Hye dan Choi Tae Joon tengah berbahagia setelah menyambut kelahiran anak kedua mereka....

Tim renang Indonesia lolos final nomor 4x100m medley relay Asian Games 2026. Erick Thohir meminta perenang tampil maksimal dan membidik emas.

Tim Renang Indonesia Tembus Final Asian Games

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim renang Indonesia berhasil melaju ke final nomor men’s 4x100m medley relay Asian Games 2026 yang berlangsung...

Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

by Rizki Meirino
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan Pilihan BuSan, produk lokal yang dikurasi langsung...

ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.

ASABRI Salurkan Rp98 Juta untuk Pendidikan

by Rizki Meirino
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan manfaat bagi peserta dan keluarga melalui Program Tanggung Jawab...

Mitsubishi kembali memasarkan L200 di Eropa dan Inggris setelah lima tahun absen, dengan mesin diesel biturbo 2,4 liter dan pilihan 4WD.

Mitsubishi L200 Kembali ke Pasar Eropa

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mitsubishi kembali membawa pikap L200 ke pasar Eropa dan Inggris setelah lima tahun absen. Model yang menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

September 22, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

September 22, 2026
IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

September 21, 2026
Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

September 22, 2026
Minyak Dunia Tembus US$104, Mendag Khawatir Surplus Dagang Tergerus

Minyak Dunia Tembus US$104, Mendag Khawatir Surplus Dagang Tergerus

September 22, 2026
: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon

Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua

September 22, 2026
Tim renang Indonesia lolos final nomor 4x100m medley relay Asian Games 2026. Erick Thohir meminta perenang tampil maksimal dan membidik emas.

Tim Renang Indonesia Tembus Final Asian Games

September 22, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

September 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved