• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 1, 2026
in Nasional
0
BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan penetapan status bencana nasional.

Putusan tersebut memberikan perubahan terhadap indikator yang digunakan dalam menentukan tingkat dan status bencana.

BNPB menyatakan menghormati putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026.

Lembaga tersebut memastikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan pemerintah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026).

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status dan tingkat bencana.

Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Kelima indikator itu kini tidak harus seluruhnya terpenuhi untuk menentukan status bencana. MK menetapkan ketentuan khusus untuk penetapan bencana nasional.

“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.

BNPB akan mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh. Kajian tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan MK.

“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.

BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan

Sebagai tindak lanjut putusan MK, BNPB berencana menyesuaikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Penyesuaian tersebut juga akan mencakup pedoman teknis dan prosedur operasional.

“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional.

Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.

Berton menegaskan, pemerintah pusat tetap dapat turun tangan menangani bencana meskipun suatu kejadian tidak berstatus sebagai bencana nasional.

Ia mencontohkan penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). BNPB terlibat dalam berbagai tahapan penanganan, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan dasar.

Menurutnya, dukungan pemerintah tidak berhenti setelah masa tanggap darurat selesai. Bantuan juga diberikan selama proses pemulihan hingga pembangunan kembali wilayah terdampak.

“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.

Berton memastikan BNPB tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Seluruh sumber daya pemerintah pusat dan daerah akan dioptimalkan ketika bencana terjadi.

“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bencana Nasionalbnpbcobisnis.commitigasi bencanapemerintahpenanggulangan bencanaPutusan MKStatus Bencana

Related Posts

Gwyneth Paltrow Tuai Kritik Setelah Bintangi Iklan Properti Mewah di Israel

Mahkamah Agung AS Buka Jalan Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

by Zahra Zahwa
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat membuka jalan bagi Presiden Donald Trump melanjutkan pembangunan ballroom baru di Gedung Putih....

PT Pelindo Sinergi Lokaseva memberikan pemeriksaan kesehatan kepada 100 lansia dan 100 anak di Jakarta Utara melalui program Merdeka Sehat untuk Semua.

PT PSL Periksa Kesehatan 200 Lansia dan Anak

by Desti Dwi Natasya
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan layanan pemeriksaan kesehatan...

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.

PMSol Raih Empat Penghargaan di IQSA 2026

by Rizki Meirino
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) kembali menorehkan prestasi di bidang Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dengan...

Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

Serangan Beruang Meningkat, Jepang Perkuat Mitigasi dengan AI, Drone, dan Robot

by Zahra Zahwa
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jepang menghadapi peningkatan tajam serangan beruang dalam satu tahun terakhir. Data mencatat 13 orang meninggal dan lebih...

DPR Tampung 9.205 Aduan Masyarakat Selama Setahun

DPR Tampung 9.205 Aduan Masyarakat Selama Setahun

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 9.205 laporan dari masyarakat tercatat masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama pelaksanaan Tahun Sidang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

August 24, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

August 31, 2026
Dokter Tirta Ungkap Cara Pilih Influencer yang Tepat untuk Bisnis

Dokter Tirta Ungkap Cara Pilih Influencer yang Tepat untuk Bisnis

August 22, 2026
BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

September 1, 2026
Duane “Keffe D” Davis Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Tupac Shakur

Duane “Keffe D” Davis Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Tupac Shakur

September 1, 2026
Buruk untuk Kesehatan, Ini Kesalahan Berbahaya saat Mencairkan Ikan Beku Kemasan

Buruk untuk Kesehatan, Ini Kesalahan Berbahaya saat Mencairkan Ikan Beku Kemasan

September 1, 2026
Gwyneth Paltrow Tuai Kritik Setelah Bintangi Iklan Properti Mewah di Israel

Mahkamah Agung AS Buka Jalan Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

September 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved