• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 1, 2026
in Nasional
0
BNPB Tindaklanjuti Putusan MK soal Bencana Nasional, Siapkan Aturan

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan penetapan status bencana nasional.

Putusan tersebut memberikan perubahan terhadap indikator yang digunakan dalam menentukan tingkat dan status bencana.

BNPB menyatakan menghormati putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026.

Lembaga tersebut memastikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan pemerintah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026).

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status dan tingkat bencana.

Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Kelima indikator itu kini tidak harus seluruhnya terpenuhi untuk menentukan status bencana. MK menetapkan ketentuan khusus untuk penetapan bencana nasional.

“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.

BNPB akan mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh. Kajian tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan MK.

“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.

BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan

Sebagai tindak lanjut putusan MK, BNPB berencana menyesuaikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Penyesuaian tersebut juga akan mencakup pedoman teknis dan prosedur operasional.

“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional.

Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.

Berton menegaskan, pemerintah pusat tetap dapat turun tangan menangani bencana meskipun suatu kejadian tidak berstatus sebagai bencana nasional.

Ia mencontohkan penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). BNPB terlibat dalam berbagai tahapan penanganan, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan dasar.

Menurutnya, dukungan pemerintah tidak berhenti setelah masa tanggap darurat selesai. Bantuan juga diberikan selama proses pemulihan hingga pembangunan kembali wilayah terdampak.

“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.

Berton memastikan BNPB tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Seluruh sumber daya pemerintah pusat dan daerah akan dioptimalkan ketika bencana terjadi.

“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Bencana Nasionalbnpbcobisnis.comHeadlinemitigasi bencanapemerintahpenanggulangan bencanaPutusan MKStatus Bencana

Related Posts

Harga Saham BYAN Cuma Rp2.588 dalam Transaksi, Ini Respons Bayan

Harga Saham BYAN Cuma Rp2.588 dalam Transaksi, Ini Respons Bayan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) buka suara mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat antara Dato' Low Tuck...

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang disampaikan Luhut Binsar...

Aturan Bursa Ada, Tapi Penegakannya Dipertanyakan, Raymond Chin Buka Suara

Aturan Bursa Ada, Tapi Penegakannya Dipertanyakan, Raymond Chin Buka Suara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Raymond Chin menyoroti ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi menurunkan status pasar saham Indonesia. Menurutnya,...

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mengangkat kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pemerintahannya. Ia mengaku tidak...

Kapan Asing Balik ke Bursa RI? Bennix Perkirakan Kuartal II 2027

Kapan Asing Balik ke Bursa RI? Bennix Perkirakan Kuartal II 2027

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Praktisi pasar modal Benny Batara Tumpal Hutabarat atau Bennix memperkirakan investor asing berpotensi kembali ke pasar saham...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

October 22, 2026
Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

October 22, 2026
Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

October 22, 2026
YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

October 22, 2026
Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

October 22, 2026
Benjamin Netanyahu mengklaim Iran dan sekutunya berupaya memengaruhi pemilu Israel pekan depan serta memperingatkan Teheran agar tidak ikut campur.

Netanyahu Tuduh Iran Berupaya Campuri Pemilu Israel

October 22, 2026
Tri Hadirkan Kembali BombasTri dengan 2.026 Hadiah Menarik

Tri Bagi-bagi 2.026 Hadiah Lewat BombasTri, Ini Cara Ikut Undiannya

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved