• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan kajian dan mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/26).

Menurut Habiburokhman, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset melebihi NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki aturan perampasan aset yang dapat diterapkan pada perkara narkotika maupun kejahatan serius.

Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan ketentuan tersebut antara lain terhadap kasus narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat serta para ahli disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

1.Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Tags: cobisnis.comHukum NasionalKomisi III DPRKorupsi IndonesiaPerampasan AsetRUU Perampasan Asettindak pidana

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada...

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jalan kaki menjadi salah satu aktivitas fisik yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung dan membantu membakar kalori....

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan proporsi panggilan spam tertinggi di Asia Pasifik. Laporan perusahaan keamanan...

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemampuan mengendalikan emosi memengaruhi cara seseorang menghadapi masalah, merespons tekanan, hingga berinteraksi dengan orang lain. Ketika perasaan...

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keyakinan mengenai kehidupan setelah kematian masih dianut oleh banyak masyarakat di Asia. Namun, tingkat kepercayaan terhadap keberadaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

October 17, 2026
Memasak - pexels/Gary Barnes

Jangan Asal Pilih, Peralatan Masak Bisa Merusak Nutrisi Makanan

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sekjen PBB ke Indonesia, Ini Daftar Jalan Terdampak

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Meta Rilis Muse Spark Open, AI untuk Mac Apple

October 17, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved