JAKARTA, Cobisnis.com – Pemilik usaha kecil di New York City menggugat Wali Kota Zohran Mamdani terkait rencana toko kelontong milik pemerintah. Gugatan tersebut bertujuan menghentikan rencana Mamdani membuka lima toko kelontong yang dikelola pemerintah kota.
Multicultural Business Coalition mengajukan gugatan class action ke New York County Supreme Court pada Senin. Kelompok tersebut mewakili ratusan pemilik supermarket kecil, bodega, dan toko kelontong di New York City.
Dalam gugatan itu, kelompok tersebut menilai rencana Mamdani merugikan toko kelontong yang dimiliki kelompok minoritas. Mereka beralasan toko kecil tidak mampu menyamai harga diskon yang nantinya ditawarkan toko milik pemerintah.
Selain itu, kelompok tersebut menilai toko pemerintah memiliki keuntungan biaya yang tidak dimiliki pelaku usaha kecil. Mark Jaffe, penasihat hukum kelompok sekaligus Presiden Greater New York Chamber of Commerce, menyampaikan kritik terhadap rencana tersebut.
Menurut Jaffe, toko kecil harus membayar berbagai biaya operasional. Sementara itu, toko milik pemerintah dapat memperoleh dukungan dari anggaran publik. Karena itu, Jaffe menilai pemilik usaha kecil akan kesulitan bersaing dengan supermarket yang mendapat subsidi pemerintah.
Gugatan tersebut kini menempatkan rencana toko kelontong milik kota dalam sengketa hukum. Persoalan utamanya berkaitan dengan persaingan usaha dan dampaknya terhadap bisnis milik kelompok minoritas.
Rencana Mamdani menjadi bagian dari agenda pemerintahannya untuk menghadirkan pilihan bahan pangan dengan harga lebih terjangkau bagi warga New York. Namun, kelompok pemilik toko kecil menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang.













