JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri masih menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat atau pejabat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan aparat maupun pejabat.
“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” kata Irhamni kepada media, Senin (24/8/2026).
Irhamni menyebut proses penyidikan tetap mengacu pada alat bukti yang ditemukan di lapangan. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga mencari pihak lain yang mungkin berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya.
Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,” ujarnya.
Polisi juga mendalami tujuan pembakaran lahan serta pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
“ tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polri telah menerima 89 laporan terkait karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah. Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan tujuan mengurangi biaya operasional.
Kasus tersebut ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.
Para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana yang berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.













