Cobisnis.com – Setelah Pemerintah siap melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 Triliun sebagai bagian dari penyelamatan Jiwasraya, tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya menggunakan skema yang telah disiapkan pemerintah dan manajemen melalui dua tahap.
“Ini akan dilakukan dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life (perusahaan BUMN asuransi baru) dengan ketentuan tertentu,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers virtual seperti dikutip iNews, Minggu (4/10/2020).
Sementara itu, ketentuan tersebut terbagi menjadi dua. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima pemegang polis.
“Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Sebab itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar,” imbuh Hexana.
Sedangkan bagi nasabah polis JS Saving Plan, pemenuhan 100 persen nilai tunai polis akan dicicil secara bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dengan jangka yang panjang.
“Namun, apabila ingin menerapkan jangka yang lebih pendek, bisa, tentu cicilan akan berubah dan akan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai,” pungkas Hexana.