JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
MK tidak masuk ke pembahasan pokok perkara karena pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan formal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang tidak dibubuhi tanda tangan.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Bahkan, keterlambatan beberapa hari dapat membuat pemilik SIM harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.
Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.
Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh tahapan tersebut dinilai terlalu berat jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan administratif.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.
Ahmad menjelaskan, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi ketika dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Saat masa berlaku SIM berakhir, ia tengah mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.
Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, masa berlaku SIM miliknya telah berakhir selama tiga hari.
“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.
Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia menilai kesalahan itu tidak semestinya langsung membuat pemilik SIM harus mengulang seluruh ujian untuk mendapatkan SIM baru.
Ia kemudian mengusulkan mekanisme denda administratif bertingkat sebagai alternatif. Menurut usulannya, keterlambatan 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.
Untuk keterlambatan 31-90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen. Sementara keterlambatan 90 hari hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.
Ahmad juga meminta agar kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun.
“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.
Meski demikian, MK tidak memeriksa lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan formal.













