• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Nyatakan Gugatan 10 Mahasiswa soal Pasal Zina KUHP Tak Dapat Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Nyatakan Gugatan 10 Mahasiswa soal Pasal Zina KUHP Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap aturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.

Perkara itu menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, para pemohon harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya ketentuan tersebut.

“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Saldi Isra, Jakarta (12/8/2026)

Menurut MK, para mahasiswa tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Tidak ditemukan pula bukti bahwa para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana yang diatur dalam pasal yang diuji.

Jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, para pemohon seharusnya dapat menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan hubungan di luar perkawinan dan kemudian menghadapi proses hukum atau penuntutan.

Sementara itu, untuk kerugian yang disebut bersifat potensial, para pemohon tetap harus membuktikan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses secara hukum.

“Artinya, perihal adanya syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu yang dalam batas penalaran yang wajar, yang dapat dipastikan akan terjadi, hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023,” ujar Saldi.

MK juga menjelaskan ketentuan mengenai Pasal 412 Ayat 1 yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

“Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023,” tegasnya.

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam norma yang diuji.

Dengan demikian, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.

MK turut mempertimbangkan status para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Mahkamah, keberadaan aturan tersebut tidak menghambat mereka untuk menjalani kegiatan akademik.

“Sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum,” tutur Saldi.

Karena salah satu unsur kerugian konstitusional tidak terpenuhi, MK menyatakan persyaratan legal standing para pemohon juga tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comHeadlineKUHPLegal StandingMahasiswaMKPasal 411Pasal 412Perzinaan

Related Posts

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan menyelimuti wilayah Batam, Kepulauan...

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,11 pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Pelemahan tajam...

Modal Rp70 Ribu, Ilham Nurrahman Raih Rp100 Juta Pertama di Usia 19 Tahun

Modal Rp70 Ribu, Ilham Nurrahman Raih Rp100 Juta Pertama di Usia 19 Tahun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ilham Nurrahman membuktikan bahwa membangun bisnis tidak selalu membutuhkan modal besar. Berawal dari Rp70 ribu, pemuda asal...

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berupaya memperlancar distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai wilayah agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat....

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kualitas udara di Jakarta mengalami penurunan dalam dua hingga tiga hari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

October 16, 2026
Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

October 16, 2026
IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

October 16, 2026
IM3 menghadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2026 dengan total 2.026 hadiah, termasuk mobil listrik BYD, iPhone 17 Pro, dan ribuan voucher belanja.

IM3 Siapkan 2.026 Hadiah, Mobil Listrik Jadi Grand Prize

October 16, 2026
OpenAI

OpenAI Digugat Delapan Negara Bagian AS soal ChatGPT

October 16, 2026
Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

October 16, 2026
DLH Lombok Tengah masih membersihkan sampah MotoGP Mandalika 2026 setelah ajang 9–11 Oktober dihadiri lebih dari 150 ribu penonton.

Sampah MotoGP Mandalika 2026 Masih Dibersihkan

October 16, 2026
Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

October 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved