JAKARTA, Cobisnis.com – Wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil kembali menjadi sorotan di tengah pembahasan mengenai efektivitas pemerintahan daerah.
Gagasan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi II DPR menilai keberadaan wakil kepala daerah kerap menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan.
Wakil kepala daerah bahkan disebut berpotensi hanya menjadi pendamping formal atau pendulang suara dalam pemilihan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah, Selasa (11/8/2026)
Sementara posisi wakil kepala daerah dapat ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Menurut Khozin, wakil kepala daerah juga dapat berjumlah lebih dari satu apabila kebutuhan pemerintahan dan beban pekerjaan di daerah memang mengharuskannya.
Ia menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen kepala daerah memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan wakilnya.
Sejumlah daerah pun pernah mengalami ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya.
Perselisihan tersebut umumnya berkaitan dengan pembagian tugas, kewenangan, hingga keterlibatan dalam pengambilan kebijakan.
1. Sidoarjo
Hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana sempat memanas setelah terjadi mutasi besar-besaran aparatur sipil negara pada September 2025.
Mimik mempersoalkan keputusan mutasi yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri pada 29 September 2025.
2. Bandung
Persoalan serupa terjadi di Pemerintah Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada Juli 2026 mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Erwin menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan sejumlah program strategis, termasuk anggaran, program kerja, dan mutasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kemudian membantah adanya persoalan serius dalam hubungan keduanya. Farhan mengatakan komunikasi tetap berjalan dan menjelaskan bahwa tugas wakil kepala daerah memang bergantung pada penugasan dari kepala daerah.
3. Lebak
Hubungan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dengan Wakil Bupati Amir Hamzah juga sempat menjadi perhatian publik.
Keduanya terlibat ketegangan secara terbuka saat acara halal bihalal bersama ASN di Pendopo Kabupaten Lebak pada 30 Maret 2026.
Perselisihan tersebut bermula ketika Hasbi menyinggung masa lalu hukum Amir dalam pidatonya. Amir diketahui pernah terjerat kasus korupsi terkait sengketa Pilkada Lebak 2013.
Beberapa hari kemudian, Hasbi mendatangi kediaman Amir. Keduanya terlihat berjabat tangan dan Hasbi menyebut Amir sebagai senior sekaligus orang tua.
4. Jember
Ketegangan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Santoso juga sempat berkembang menjadi persoalan hukum.
Pada September 2025, Djoko melaporkan Fawait ke KPK karena mengaku tidak dilibatkan dalam sejumlah program strategis dan proses pengambilan keputusan selama enam bulan masa pemerintahan.
Konflik berlanjut pada Februari 2026 ketika Djoko menggugat Fawait ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas. Pihak Fawait melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Rangkaian konflik tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kembali perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan dan pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, wacana pilkada tanpa wakil masih menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menilai keberadaan wakil kepala daerah tetap diperlukan untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan memiliki mekanisme pembagian tugas yang jelas.













