JAKARTA, Cobisnis.com , Pemerintah mulai membidik bisnis rumah kontrakan sebagai salah satu sumber potensi penerimaan pajak pada 2027. Rencana tersebut masuk dalam strategi perpajakan RAPBN 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah sedang memperluas basis perpajakan. Langkah ini menyasar sektor dan kelompok yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak.
Rofyanto menyebut bisnis penyewaan rumah sebagai salah satu sektor yang berpotensi masuk dalam perluasan basis pajak. Hal itu terutama berkaitan dengan pemilik yang mempunyai lebih dari satu rumah dan memperoleh pendapatan dari penyewaan.
Menurut pemerintah, rumah yang dimiliki lebih dari satu umumnya tidak seluruhnya digunakan sebagai tempat tinggal. Sebagian properti tersebut dapat disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci skema pungutan yang akan diterapkan. Belum diketahui apakah kebijakan tersebut akan menjadi jenis pajak baru atau masuk dalam kategori pajak yang sudah berlaku.
Pembahasan mengenai pajak rumah kontrakan masih berada dalam konteks penyusunan strategi perpajakan 2027. Artinya, belum ada ketentuan final mengenai besaran, mekanisme, maupun waktu penerapannya.
Perluasan basis pajak dilakukan pemerintah untuk mencari potensi penerimaan baru. Kemenkeu menilai masih terdapat sejumlah sektor yang pembayaran pajaknya belum optimal.
Rofyanto mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor yang selama ini belum tersentuh secara maksimal. Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara melalui kebijakan perpajakan.
Bisnis rumah kontrakan menjadi perhatian karena aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan bagi pemilik properti. Jika nantinya masuk dalam skema perpajakan, aturan teknis akan menjadi faktor penting bagi pemilik dan pelaku usaha properti.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan bentuk final kebijakan tersebut. Pembahasan lebih lanjut masih diperlukan sebelum rencana pajak rumah kontrakan masuk dalam kebijakan perpajakan 2027.













