• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Berompi Pink dan Diborgol, Febrie Adriansyah Tampil Perdana Sejak Jadi Tersangka

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 7, 2026
in News
0
Berompi Pink dan Diborgol, Febrie Adriansyah Tampil Perdana Sejak Jadi Tersangka

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya muncul di hadapan publik untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tahanan. Ia tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Febrie terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 13.06 WIB dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map berwarna biru. Di tengah pengawalan ketat aparat, ia sempat melontarkan senyum ke arah wartawan yang telah menunggu di lokasi.

Setelah keluar dari rutan, Febrie dikawal oleh dua anggota Polisi Militer bersama sejumlah petugas Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan administrasi pengeluaran tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan terhadap Febrie.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Menurutnya, pihak kuasa hukum akan menyampaikan perkembangan perkara setelah agenda pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Status tersangka tersebut diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung memutuskan memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya mulai 31 Juli 2026. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Febrie melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penyidikan yang dilakukan aparat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Tim pembela menilai penyidik belum menguraikan tindak pidana asal secara jelas serta mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Tags: cobisnis.comFebrie AdriansyahJampidsuskejaksaan agungKPKPraperadilanRompi PinkTPPU

Related Posts

Donald Trump

Media AS Hentikan Liputan Bersama Trump

by Desti Dwi Natasya
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah jaringan televisi besar Amerika Serikat menghentikan sistem liputan bersama agenda Presiden Donald Trump setelah Gedung Putih...

Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

by Desti Dwi Natasya
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Liverpool mulai memantau Daniel Banjaqui sebagai salah satu opsi untuk memperkuat posisi bek kanan dalam rencana jangka...

Jarang Sosialisasi Bisa Bikin Cepat Tua? Ini 4 Faktornya

Jarang Sosialisasi Bisa Bikin Cepat Tua? Ini 4 Faktornya

by Hidayat Taufik
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penuaan berlangsung secara alami seiring bertambahnya usia. Namun, proses tersebut juga dapat dipengaruhi berbagai kebiasaan dan kondisi...

Jangan Berisik di Bus Singapura, Dendanya Bisa Rp65 Juta

Jangan Berisik di Bus Singapura, Dendanya Bisa Rp65 Juta

by Hidayat Taufik
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wisatawan yang berencana bepergian ke Singapura perlu memperhatikan etika saat memakai transportasi umum. Mulai Rabu (23/9/2026), beberapa...

Maskapai Iran Dilarang Terbang, Trump TV Hadir di AS

Maskapai Iran Dilarang Terbang, Trump TV Hadir di AS

by Hidayat Taufik
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seluruh layanan penerbangan internasional yang dioperasikan maskapai asal Iran. Kebijakan tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

September 22, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

September 22, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

September 22, 2026
Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

September 22, 2026
Donald Trump

Media AS Hentikan Liputan Bersama Trump

September 23, 2026
Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

September 23, 2026
Ingin Anak Cepat Tinggi? Dokter Ingatkan Jangan Berlebihan Beri Protein

Ingin Anak Cepat Tinggi? Dokter Ingatkan Jangan Berlebihan Beri Protein

September 23, 2026
Cara Mengenali Orang dengan Pikiran Positif dari Cara Menghadapi Masalah

Cara Mengenali Orang dengan Pikiran Positif dari Cara Menghadapi Masalah

September 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved