JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku mafia beras fortifikasi. Pelaku yang terbukti melanggar terancam kehilangan izin usaha hingga diproses secara pidana.
Amran mengatakan investigasi terhadap dugaan praktik tersebut masih berlangsung. Kementerian Pertanian menargetkan penyelidikan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Menurut Amran, tim telah mengambil sampel beras dari berbagai daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam distribusi beras fortifikasi.
Ia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran. Pencabutan izin hingga proses hukum menjadi opsi yang akan diterapkan sesuai hasil penyelidikan.
Amran menyebut temuan sementara menunjukkan adanya indikasi beras biasa dijual sebagai beras fortifikasi. Produk tersebut diduga dipasarkan dengan harga mencapai Rp42.000 per kilogram.
Padahal, beras fortifikasi merupakan program yang dirancang untuk membantu mengatasi stunting. Beras ini diperkaya vitamin dan mineral guna meningkatkan asupan gizi masyarakat.
Menurut Amran, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. Selisih harga antara beras biasa dan beras fortifikasi disebut bisa mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran perdagangan. Praktik itu juga dianggap merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh produk bergizi sesuai program pemerintah.
Untuk mempercepat pengusutan kasus, Kementerian Pertanian menggandeng 26 organisasi kepemudaan nasional. Pertemuan dengan perwakilan organisasi itu telah digelar di Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Amran berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengawasan di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat menyatakan siap mendukung upaya pemberantasan mafia beras fortifikasi hingga tuntas.













