JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa uang saku peserta Program Magang Nasional akan mengalami kenaikan mulai 2027. Penyesuaian tersebut akan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Yassierli, pemerintah saat ini masih menanggung seluruh uang saku peserta magang selama enam bulan pelaksanaan program. Nominal yang diterima peserta disesuaikan dengan standar upah minimum di wilayah tempat mereka menjalani magang.
Ia mencontohkan, peserta yang mengikuti program di Jakarta saat ini memperoleh uang saku sekitar Rp5,7 juta per bulan. Sementara itu, peserta yang ditempatkan di Bekasi dan Karawang menerima sekitar Rp5,9 juta per bulan. Dana tersebut dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing peserta.
Yassierli mengatakan besaran uang saku berpeluang meningkat pada tahun depan seiring penyesuaian nilai upah minimum yang berlaku di setiap daerah.
Pada 2026, pemerintah menambah kuota Program Magang Nasional menjadi 150 ribu peserta, naik dari 100 ribu peserta pada 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 30 persen peserta program sebelumnya berhasil memperoleh tawaran bekerja dari perusahaan tempat mereka menjalani magang.
Selain itu, Yassierli menyebut jumlah perusahaan yang berminat menjadi mitra Program Magang Nasional terus bertambah. Meski demikian, Kemnaker tetap melakukan seleksi dan verifikasi terhadap setiap lowongan yang diajukan agar sesuai dengan kompetensi serta bidang keahlian peserta.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan program secara ketat agar peserta tidak ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Lowongan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan akan ditolak demi menjaga mutu dan tujuan Program Magang Nasional.













