Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keungan (OJK) secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir seiring proses hukum kasus asuransi jiwa Jiwasraya.
“Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya. OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima Cobisnis.com di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020 malam.
Menurut Anto, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” ujarnya.
Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung. Sebab, ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.
OJK menginformasikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
“Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” paparnya.
OJK pada Selasa sore juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh anggota bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
“Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 800 rekening efek terkena blokir sesuai perintah yang diamanatkan langsung Kejagung demi mempermudah penelusuran kasus korupsi besar di Jiwasraya.
Semua rekening efek yang diblokir berasal dari 137 perusahaan. Kebanyakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi. (Jawarul Kunnas)