JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menerapkan perlakuan yang sama kepada setiap tersangka tanpa memberikan keistimewaan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Sahroni menilai penggunaan atribut tahanan merupakan bagian dari penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, seluruh tersangka harus diperlakukan secara setara selama menjalani proses hukum.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua harus diperlakukan sama,” kata Sahroni, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga berharap tidak ada fasilitas maupun perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Menurut Sahroni, perkara yang melibatkan Febrie mendapat perhatian besar dari masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjaga profesionalisme, keterbukaan, dan konsistensi agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terpelihara.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Ia menilai penanganan terhadap Febrie berbeda dibandingkan tersangka lain yang sebelumnya diproses oleh Kejaksaan Agung.
Rudianto mengingatkan bahwa ketika masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan kebijakan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka kasus tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, ia berpendapat aturan yang sama juga semestinya diberlakukan kepada Febrie.
Ia menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, status, maupun latar belakang setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.













