JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Abdul Karim Raeq Miqdad tidak akan diserahkan pemerintah Siprus kepada Israel. Kepastian itu disampaikan setelah muncul kekhawatiran mengenai nasib warga negara Palestina tersebut usai dideportasi dari Indonesia.
Yusril menyampaikan penjelasan kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu (22/7/2026) malam. Pemerintah memberikan klarifikasi setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut Abdul Karim berpotensi diserahkan ke Israel.
Menurut Yusril, Abdul Karim merupakan warga negara asing dengan paspor Palestina yang ditangkap Polri berdasarkan Red Notice Interpol. Ia kemudian dideportasi ke Siprus sesuai permintaan dan prosedur yang berlaku.
Yusril menegaskan Abdul Karim tidak terkait dengan aktivisme perjuangan Palestina maupun kegiatan kemanusiaan di Gaza. Berdasarkan penelusuran pemerintah, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan terorisme.
Yusril juga memastikan Siprus tidak memiliki rencana menyerahkan Abdul Karim kepada Israel. Ia menyebut pemerintah Indonesia telah menerima komunikasi dari pihak Siprus yang menyatakan Abdul Karim akan menghadapi proses hukum di negara tersebut.
Untuk memastikan hal itu, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Duta Besar Siprus untuk Indonesia. Pemerintah Siprus disebut telah memberikan komitmen untuk tidak menyerahkan Abdul Karim kepada Israel.
Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia memilih mekanisme deportasi karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Proses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Interpol dan sesuai kewajiban Indonesia sebagai negara anggota organisasi kepolisian internasional tersebut.
Ia juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama atau aktivis kemanusiaan Palestina. Yusril mengatakan Abdul Karim berusia 41 tahun dan telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun, sementara pemerintah tidak menemukan aktivitas kemanusiaan yang dilakukannya di Gaza.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri menyebut Abdul Karim terafiliasi dengan jaringan teror yang sebelumnya telah ditangkap di Malaysia. Polri juga menegaskan Red Notice Interpol diterbitkan melalui proses verifikasi dan tidak dikeluarkan untuk kasus yang berkaitan dengan politik atau agama.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permintaan pencarian Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus pada Mei 2026 setelah terjadi ledakan bom di wilayah Nicosia. Red Notice terhadap Abdul Karim kemudian diterbitkan Interpol pada 10 Juni 2026.
Polri menyebut Abdul Karim terdeteksi masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan dalam negeri dan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.
Sebelumnya, narasi di media sosial menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina yang berisiko diekstradisi ke Israel. Namun, pemerintah Indonesia dan Polri membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tindakan terhadap Abdul Karim dilakukan berdasarkan proses hukum dan permintaan Interpol.













