JAKARTA, Cobisnis.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil agar ia dapat fokus menjalani pemulihan setelah menjalani operasi saraf kejepit.
Keputusan itu diumumkan Hotman pada Kamis (23/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya sehingga tidak memungkinkan untuk menangani perkara secara maksimal.
“Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah memberi tahu klien saya, Bapak Febrie, bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara,” kata Hotman.
Hotman mengungkapkan, Febrie sempat memintanya untuk tetap mendampingi beberapa hari lagi. Namun, ia memilih memprioritaskan pengobatan karena khawatir kondisinya akan semakin memburuk apabila terus memaksakan diri bekerja.
Di sisi lain, anggota tim Hotman 911, Reza Pramadia, mengatakan Hotman baru menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Berdasarkan anjuran dokter, ia seharusnya menjalani masa istirahat dan pemulihan selama dua pekan.
Meski demikian, Hotman tetap kembali beraktivitas dan menerima kuasa untuk mendampingi Febrie. Reza mengaku kondisi tersebut membuat tim Hotman 911 merasa khawatir karena sang pengacara masih sering merasakan nyeri hebat setelah operasi.
Hotman diketahui mulai menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026. Saat itu ia mendampingi mantan Jampidsus tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung.
Setelah mendampingi selama kurang lebih sepekan, Hotman akhirnya memutuskan menghentikan pendampingan hukum terhadap Febrie agar dapat menjalani proses pemulihan kesehatan secara optimal.













