JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan dana uang muka sekitar Rp4 triliun untuk mendukung persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran tenda di Arafah dan Mina serta paket layanan dasar bagi jemaah Indonesia.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan nilai uang muka yang disetujui mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4,01 triliun.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menjelaskan kebutuhan dana tersebut terdiri atas pembayaran tenda senilai sekitar Rp808,3 miliar serta biaya paket layanan dasar dan visa sebesar kurang lebih Rp3,19 triliun.
Menurut Irfan, pembayaran uang muka perlu dilakukan lebih awal agar Indonesia dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mempertahankan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya sekaligus menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Ia menegaskan dana uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sehingga tidak menambah total kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji.













