JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kejaksaan di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil karena masa pendataan telah berakhir. Penghentian juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Melalui surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta menghentikan aktivitas pendataan terkait Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, Kejagung telah menginstruksikan seluruh Kejati untuk menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Instruksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 15 Juni 2026.
Anang menegaskan, seluruh informasi yang telah berhasil dihimpun tidak akan sia-sia karena tetap digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah berjalan.
Sebelum pendataan dihentikan, Kejagung juga menindaklanjuti laporan mengenai dugaan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif di sejumlah daerah. Pendataan dilakukan secara terbatas berdasarkan laporan yang diterima penyidik, bukan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).













