JAKARTA, Cobisnis.com – Garuda Indonesia akan memberlakukan aturan baru bagasi terdaftar mulai 1 September 2026. Melalui sistem Piece Concept, jatah bagasi penumpang akan dihitung berdasarkan jumlah koper sekaligus batas berat tiap koper.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Informasi mengenai jumlah koper dan batas berat masing-masing akan tercantum langsung pada tiket penerbangan.
Garuda menyebut sistem baru ini dirancang agar ketentuan bagasi lebih mudah dipahami penumpang. Proses check in hingga pengambilan bagasi juga diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain itu, penerapan Piece Concept menyesuaikan standar Garuda Indonesia dengan banyak maskapai internasional. Langkah ini diharapkan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi penumpang penerbangan lanjutan ke luar negeri.
Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas ekonomi mendapat jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram, meningkat dari sebelumnya 20 kilogram. Sementara kelas bisnis dan first class memperoleh dua koper dengan berat maksimal 32 kilogram untuk masing-masing koper.
Pada rute internasional, penumpang kelas ekonomi berhak membawa dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram per koper. Adapun penumpang kelas bisnis dan first class tetap memperoleh dua koper dengan batas berat 32 kilogram per koper.
Garuda juga tetap menyediakan satu bagasi kabin gratis dengan berat maksimal tujuh kilogram serta satu barang pribadi, seperti tas laptop, tas tangan, jaket, payung, kamera saku, stroller bayi berukuran kabin, atau kursi roda lipat sesuai ketentuan. Informasi jatah bagasi dapat dilihat melalui e-ticket, saat pemesanan, maupun fitur Manage Booking.













