JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat disubsidi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mengalami kenaikan menjadi Rp107,34 juta.
Menurut Said, pemberian subsidi melalui APBN dinilai tidak tepat, baik dari sisi syariat maupun prioritas penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan, ibadah haji diperuntukkan bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan finansial.
“Saya tidak pernah merekomendasikan hal seperti itu karena ada persoalan syar’i,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, dana APBN seharusnya lebih difokuskan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk membiayai ibadah bagi mereka yang secara syariat diwajibkan mampu.
“Kalau orang mau naik haji pakai APBN, sementara masyarakat miskin masih banyak yang membutuhkan bantuan, tentu itu tidak tepat,” katanya.
Sebagai solusi, Said mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar nilai manfaatnya dapat digunakan untuk menekan biaya yang harus dibayar calon jemaah.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai usulan kenaikan BPIH 2027 perlu dikaji ulang. Menurutnya, lonjakan biaya tersebut belum dapat dianggap wajar dan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Bagi kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Karena itu, Komisi VIII akan meminta Kementerian Haji memperbaiki dasar perhitungan yang telah disampaikan,” ujar Selly.
Sebelumnya, Kementerian Haji mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02, naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya pada penyelenggaraan haji sebelumnya.













