JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada 4 hingga 6 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang diduga menjadi penghubung dalam proses penghimpunan uang yang mengarah kepada Suhardiman.
“Ada dugaan pengumpulan uang dilakukan melalui seorang perantara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan berasal dari unsur DPRD Kuansing maupun pihak lainnya.
Budi menjelaskan, penyidik juga sedang menelusuri sejauh mana peran para perantara tersebut, termasuk apakah mereka berinisiatif mengatur proses pengumpulan uang atau hanya menjalankan perintah pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Keesokan harinya, 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain mengusut dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara tersebut turut menyinggung pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map di ruang kerja menteri.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui keberadaan amplop tersebut saat pertemuan berlangsung. Setelah menyadarinya, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun memeriksa isinya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.













