• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 6, 2026
in News
0
Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama proses persidangan.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menjelaskan laporan itu disusun secara lengkap dengan melampirkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman video persidangan, dokumen pendukung, hingga bahan presentasi. Menurutnya, seluruh jalannya persidangan direkam karena berlangsung terbuka untuk umum sehingga dapat diuji dan diverifikasi.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum menyoroti dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dijadikan pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai sejumlah fakta yang terungkap di persidangan tidak dimuat dalam putusan, sementara terdapat fakta yang disebut tidak pernah terungkap di persidangan justru dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim.

Tim kuasa hukum juga menduga Ketua Majelis Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan. Menurut mereka, majelis hakim lebih banyak menggali keterangan saksi yang dinilai memberatkan terdakwa, sedangkan keterangan saksi yang menguntungkan pihak pembela justru dibatasi atau tidak didalami. Dugaan tersebut, kata mereka, didukung rekaman video persidangan.

Selain itu, laporan turut menyoroti penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain. Tim kuasa hukum menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan semangat penegakan etik hakim.

Mereka juga memasukkan dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Rekaman video persidangan disebut menjadi salah satu bukti yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan penerapan teori hukum dalam putusan. Menurut mereka, majelis hakim masih menggunakan teori Conditio Sine Qua Non yang dinilai sudah tidak tepat dan telah diperdebatkan oleh ahli selama persidangan. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam memori banding.

Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan pernyataan banding dan tengah menyiapkan memori banding yang akan memuat keberatan terhadap pertimbangan fakta maupun penerapan hukum dalam putusan. Mereka juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi fakta maupun ahli tambahan pada proses banding apabila diizinkan majelis hakim.

Anggota tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sistem peradilan. Menurutnya, peradilan harus dijalankan secara profesional, independen, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menambahkan, perkara tersebut telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk media internasional. Karena itu, ia berharap evaluasi terhadap proses persidangan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi peradilan serta meningkatkan penghormatan terhadap rekomendasi Komisi Yudisial.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengampunan dari Presiden, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Saat ini, mereka menegaskan fokus utama masih pada upaya hukum melalui proses banding dan tahapan hukum selanjutnya.

Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil. Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan.

Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bandingcobisnis.comEtikhakimKomisi YudisialNadiem MakarimPeradilanTipikor

Related Posts

Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

Sandra Bullock Bicara tentang Bryan Randall dan Perjuangannya Melawan ALS

by Zahra Zahwa
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sandra Bullock akhirnya berbicara tentang kepergian pasangannya, Bryan Randall, serta perjuangannya melawan ALS. Bullock mengungkapkan bahwa Randall...

Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

by Zahra Zahwa
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korea Utara disebut meningkatkan dukungan militernya kepada Rusia dengan mengirim unit operator drone. Menurut pejabat senior intelijen...

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nama Ahmad El Jallaludin Rumi atau El Rumi belakangan ikut dikaitkan dengan isu dugaan pelecehan seksual yang...

Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut meningkat Rp21,715 triliun atau sekitar...

Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam beberapa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

Sandra Bullock Bicara tentang Bryan Randall dan Perjuangannya Melawan ALS

August 21, 2026
Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

Korea Utara Disebut Tingkatkan Dukungan Militer ke Rusia dengan Operator Drone

August 21, 2026
El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

August 21, 2026
NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved