JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. MUI menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan hukuman yang tegas agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional yang digelar Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta.
Amirsyah menjelaskan, dalam hukum Islam, korupsi masuk dalam kategori jarimah ta’zir, yakni tindak pidana yang bentuk dan berat hukumannya ditentukan oleh pemerintah atau hakim. Ia menyebut sejumlah ulama berpandangan bahwa hukuman ta’zir dapat dijatuhkan hingga pidana mati apabila dipandang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa MUI telah menyampaikan sikap tersebut melalui Fatwa MUI Tahun 2005. Pandangan itu juga kembali dipertegas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang menempatkan hukuman mati sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan kejahatan luar biasa.
MUI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum. Menurut organisasi tersebut, penindakan terhadap koruptor harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa membedakan status pelaku.
Selain itu, Amirsyah memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga peradilan. Ia berharap komitmen memberantas korupsi terus diperkuat sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari kompromi.













