JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam anggaran fungsi pendidikan. Menurut majelis, kebijakan tersebut perlu dicermati karena masih terdapat berbagai kebutuhan mendasar di sektor pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi akibat keterbatasan anggaran negara.
Dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MBG termasuk kategori layanan penunjang pendidikan (secondary services to education), bukan layanan inti. Sementara itu, sejumlah aspek utama seperti peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
Arsul mempertanyakan apakah pengalokasian dana pendidikan untuk program yang bersifat pendukung masih dapat dianggap selaras dengan amanat konstitusi ketika kebutuhan pokok di sektor pendidikan belum seluruhnya terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pembahasan dalam sidang tidak mempersoalkan manfaat program MBG, melainkan sumber pembiayaan yang digunakan.
Ia juga mengungkapkan adanya kesaksian dari sejumlah guru yang menyatakan masih terdapat tenaga pendidik, termasuk di perguruan tinggi negeri, dengan gaji pokok yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penentuan skala prioritas dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli hukum tata negara dari pihak pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menyatakan bahwa MBG memang diklasifikasikan sebagai layanan penunjang pendidikan. Meski demikian, ia berpendapat kebijakan itu tetap sesuai dengan konstitusi selama pelaksanaannya tidak mengurangi anggaran bagi komponen utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan nasional.













