JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan ruang digital selama 24 jam setiap hari. Fokus utama pengawasan ini ialah siaran ilegal Piala Dunia 2026 yang diduga dimanfaatkan untuk mempromosikan judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan timnya memantau berbagai situs yang menayangkan ulang pertandingan tanpa izin. Menurutnya, banyak siaran ilegal tersebut menyisipkan tautan menuju platform judi online.
Karena itu, Komdigi langsung memblokir atau menurunkan situs yang terbukti melanggar setelah proses verifikasi selesai. Langkah ini bertujuan menekan penyebaran promosi judi online di ruang digital.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah nomor rekening bank, kode QRIS, dan akun dompet digital yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan judi online. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran lebih lanjut.
Selanjutnya, Komdigi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga itu diharapkan dapat mempercepat penutupan rekening dan layanan pembayaran yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Komdigi juga menggandeng Polri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online. Kolaborasi ini dilakukan karena pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru.
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Konten tersebut berasal dari situs web maupun berbagai platform digital.
Karena itu, Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, membagikan, atau mengklik tautan yang mengarah ke judi online. Masyarakat juga diminta mengabaikan komentar spam yang berisi promosi judi di media sosial maupun siaran ilegal Piala Dunia.













