• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 28, 2026
in Nasional
0
Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada 2026. Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu membayar pokok PKB maupun BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah berharap insentif tersebut dapat mempercepat peralihan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Karena itu, penggunaannya dinilai mampu membantu memperbaiki kualitas udara, terutama di kawasan perkotaan.

Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, biaya operasional kendaraan juga berpotensi lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

Pemilik kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan untuk pajak progresif. Namun, tarif dasar PKB kendaraan listrik tetap sebesar 0 persen.

Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan tetap memperoleh pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.

Sebagai contoh, kendaraan pertama berupa mobil konvensional dikenai tarif PKB sesuai aturan. Namun, kendaraan kedua yang merupakan kendaraan listrik tetap memiliki tarif PKB sebesar 0 persen.

Apabila pemilik memiliki kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, pemerintah akan menghitung pajaknya berdasarkan urutan kepemilikan yang berlaku.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung efisiensi energi, mengurangi emisi, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: BBNKBcobisnis.comDKI JakartaEmisiinsentif kendaraan listrikmobil listrikOtomotifpajak kendaraanPKB

Related Posts

8 Parpol Nonparlemen Akan Bertemu Dasco, Bahas RUU Pemilu

8 Parpol Nonparlemen Akan Bertemu Dasco, Bahas RUU Pemilu

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengklaim akan bertemu pimpinan DPR...

Kenapa Tak Boleh Langsung Tidur Usai Lari Sore?

Kenapa Tak Boleh Langsung Tidur Usai Lari Sore?

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lari pada sore hari menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu berolahraga pada pagi hari. Namun,...

Pemuda Tewas Diduga Kena Peluru, 5 Polisi Diperiksa

Pemuda Tewas Diduga Kena Peluru, 5 Polisi Diperiksa

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Seorang pemuda bernama Rafli (19) meninggal dunia setelah menjadi korban dalam tawuran antarwarga di Kecamatan Tallo, Makassar,...

Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 13 desa yang berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara dilanda banjir. Kondisi tersebut terjadi...

Blue Fire Muncul di Papandayan, Warga Diminta Waspada

Blue Fire Muncul di Papandayan, Warga Diminta Waspada

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Fenomena blue fire atau api biru yang sempat terlihat di Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat, mendapat perhatian...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
8 Parpol Nonparlemen Akan Bertemu Dasco, Bahas RUU Pemilu

8 Parpol Nonparlemen Akan Bertemu Dasco, Bahas RUU Pemilu

September 28, 2026
Mercedes-Benz Kaji Penutupan Dua Pabrik di Jerman

vivo X Fold 6 Segera Rilis Global, Ini Spesifikasinya

September 28, 2026
Kenapa Tak Boleh Langsung Tidur Usai Lari Sore?

Kenapa Tak Boleh Langsung Tidur Usai Lari Sore?

September 28, 2026
Saham Dell Melonjak, Kekayaan Michael Dell Naik US$11 Miliar

Saham Dell Melonjak, Kekayaan Michael Dell Naik US$11 Miliar

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved