JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil memulihkan aset negara dari perkara lama, termasuk kasus korupsi Eddy Tansil.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Purbaya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa negara tetap memiliki hak untuk menagih dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Ia mengaku terkesan karena aparat masih mampu melacak dan mengembalikan aset dari perkara yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Selain itu, Purbaya menilai keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penghukuman.
Ia menegaskan, negara juga harus memulihkan kerugian yang muncul akibat tindak pidana.
Karena itu, Purbaya meminta seluruh institusi memperkuat kerja sama dalam proses pelacakan dan pengamanan aset.
Menurut dia, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena waktu terus berjalan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik Eddy Tansil senilai sekitar Rp51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan.
Kejaksaan juga memulihkan sejumlah aset lain berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut berada di wilayah Bogor dan Serang.
Selain dana tunai, pemulihan itu mencakup lahan dan properti yang sebelumnya terkait dengan perkara tersebut.
Secara keseluruhan, Kejaksaan menyerahkan aset senilai sekitar Rp1,02 triliun kepada negara.
Meski begitu, pemerintah menilai upaya pemulihan aset masih perlu diperkuat agar kerugian negara dapat kembali secara maksimal.













