• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Indra Purnama by Indra Purnama
September 14, 2020
in Nasional
0
Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 2 pekan ke depan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. PSBB ini akan berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Pertimbangan Anies melanjutkan PSBB ini melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan. “Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” kata Anies, Minggu seperti diunggah akun Youtube (13/9/2020).

Pada pengetatan PSBB mulai 14 September 2020 ini salah satu fokusnya adalah membatasi mobilitas masyarakat. Karena itu, jumlah kapasitas penumpang pada transportasi publik, TransJakarta, MRT, LRT, CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang dibatasi maksimal 50%, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Sama halnya dengan kendaraan pribadi yang hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali seluruh penumpang memiliki alamat domisili yang sama. Selain itu kebijakan ganjil genap akan ditiadakan, meski demikian ojek online berbasis aplikasi masih diizinkan mengangkut barang dan penumpang.

“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, motor berbasis apllikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Detil aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies.

Selain membatasi mobilitas masyarakat, PSBB besok fokusnya adalah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja dan perkantoran. Pasalnya kasus positif terbanyak di Jakarta saat ini adalah dari klaster perkantoran.

“Saat ini kami menyaksikan kasus yang bermunculan terbanyak adalah dari klaster perkantoran. Itu sebabnya PSBB mulai 14 September fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,” kata dia.

Sebaliknya, klaster pasar dan pusat perbelanjaan menjadi klaster dengan tingkat kedisiplinan yang paling tinggi. Anies menjelaskan hal ini lantaran tindakan Pemprov menutup pasar bila terjadi kasus positif telah membuat para pedagang pasar secara bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta pada PSBB besok akan membatasi aktivitas di kantor dan tempat kerja, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Pimpinan wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (work from home) atau jika sebagian pegawai harus bekerja maka kapasitas dibatasi maksimal 25%.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pengunjung yang boleh berada di dalam lokasi secara bersamaan. Sedangkan rumah makan, restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesanan antar atau bawa pulang.

Adapun 11 sektor usaha esensial tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%. Ke-11 sektor tersebut yaitu: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnismallOjolpsbb

Related Posts

Penjualan EV Melemah di Maret, BYD Atto 1 Hanya Mampu Catat Angka Ini

Penjualan EV Melemah di Maret, BYD Atto 1 Hanya Mampu Catat Angka Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penjualan mobil listrik di Indonesia pada Maret 2026 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Total distribusi tercatat 10.572...

Kisah Pemuda 20 Tahun dengan Paru-paru Rusak seperti Usia 60, Diduga Akibat Kebiasaan Vape

Kisah Pemuda 20 Tahun dengan Paru-paru Rusak seperti Usia 60, Diduga Akibat Kebiasaan Vape

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria berusia 20 tahun mengalami kerusakan paru-paru serius setelah dua tahun menggunakan vape. Kondisinya disebut menyerupai...

Bayar di Luar Negeri Makin Praktis, QRIS Dibidik Berlaku di China dan Korsel Tahun Ini

Bayar di Luar Negeri Makin Praktis, QRIS Dibidik Berlaku di China dan Korsel Tahun Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) menargetkan QRIS bisa digunakan di China dan Korea Selatan pada kuartal pertama 2026. Langkah...

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean. Konsep ini membuka peluang jemaah berangkat lebih...

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Kebijakan ini otomatis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Simak Jadwal dan Keutamaannya

April 13, 2026
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Prosedur Ketat

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Prosedur Ketat

April 12, 2026
Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

April 12, 2026
PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

April 11, 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia Lewat Peluncuran Tales Asia

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia Lewat Peluncuran Tales Asia

April 13, 2026
Justin Bieber Siap Comeback Besar di Coachella 2026

Justin Bieber Siap Comeback Besar di Coachella 2026

April 13, 2026
Pemilu Hungaria Memanas, Orbán vs Penantang Baru

Pemilu Hungaria Memanas, Orbán vs Penantang Baru

April 13, 2026
Nostalgia Jersey Lama Warnai Piala Dunia 2026

Nostalgia Jersey Lama Warnai Piala Dunia 2026

April 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved