• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Indra Purnama by Indra Purnama
September 14, 2020
in Nasional
0
Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 2 pekan ke depan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. PSBB ini akan berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Pertimbangan Anies melanjutkan PSBB ini melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan. “Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” kata Anies, Minggu seperti diunggah akun Youtube (13/9/2020).

Pada pengetatan PSBB mulai 14 September 2020 ini salah satu fokusnya adalah membatasi mobilitas masyarakat. Karena itu, jumlah kapasitas penumpang pada transportasi publik, TransJakarta, MRT, LRT, CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang dibatasi maksimal 50%, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Sama halnya dengan kendaraan pribadi yang hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali seluruh penumpang memiliki alamat domisili yang sama. Selain itu kebijakan ganjil genap akan ditiadakan, meski demikian ojek online berbasis aplikasi masih diizinkan mengangkut barang dan penumpang.

“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, motor berbasis apllikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Detil aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies.

Selain membatasi mobilitas masyarakat, PSBB besok fokusnya adalah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja dan perkantoran. Pasalnya kasus positif terbanyak di Jakarta saat ini adalah dari klaster perkantoran.

“Saat ini kami menyaksikan kasus yang bermunculan terbanyak adalah dari klaster perkantoran. Itu sebabnya PSBB mulai 14 September fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,” kata dia.

Sebaliknya, klaster pasar dan pusat perbelanjaan menjadi klaster dengan tingkat kedisiplinan yang paling tinggi. Anies menjelaskan hal ini lantaran tindakan Pemprov menutup pasar bila terjadi kasus positif telah membuat para pedagang pasar secara bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta pada PSBB besok akan membatasi aktivitas di kantor dan tempat kerja, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Pimpinan wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (work from home) atau jika sebagian pegawai harus bekerja maka kapasitas dibatasi maksimal 25%.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pengunjung yang boleh berada di dalam lokasi secara bersamaan. Sedangkan rumah makan, restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesanan antar atau bawa pulang.

Adapun 11 sektor usaha esensial tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%. Ke-11 sektor tersebut yaitu: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Bisnis indonesiaCobisnismallOjolpsbb

Related Posts

Dokter ITS mengingatkan risiko gelombang panas, mulai dari dehidrasi, gangguan tidur, kerusakan kulit, hingga kanker kulit.

Dokter Ingatkan Bahaya Gelombang Panas bagi Kesehatan

by Desti Dwi Natasya
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pakar kesehatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai risiko gangguan kesehatan akibat gelombang panas...

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia,...

Militer Yaman menuduh kelompok Houthi menyerang Bandara Internasional Aden dan Bandara Al-Rayyan di Mukalla menggunakan rudal balistik.

Dua Bandara di Yaman Diserang, Houthi Jadi Tertuduh

by Desti Dwi Natasya
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Militer Yaman menuduh kelompok Houthi melancarkan serangan rudal balistik ke Bandara Internasional Aden dan Bandara Al-Rayyan di...

Yunani dan Bulgaria Perbaiki Status Pasar Modal, Ini Perbedaan Keputusannya

Yunani dan Bulgaria Perbaiki Status Pasar Modal, Ini Perbedaan Keputusannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Yunani dan Bulgaria mencatat perkembangan baru di pasar saham internasional pada 2026. Keduanya mengalami perubahan klasifikasi yang...

IHSG Anjlok 1,35% ke 5.256, Sebanyak 516 Saham Melemah

IHSG Anjlok 1,35% ke 5.256, Sebanyak 516 Saham Melemah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Hingga pukul 09.00 WIB, indeks berada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

October 21, 2026
Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

October 21, 2026
Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

October 21, 2026
Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

October 21, 2026
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy

Akhiri Konflik, Ukraina Siap Bernegosiasi dengan Rusia

October 22, 2026
Dokter ITS mengingatkan risiko gelombang panas, mulai dari dehidrasi, gangguan tidur, kerusakan kulit, hingga kanker kulit.

Dokter Ingatkan Bahaya Gelombang Panas bagi Kesehatan

October 22, 2026
Minum Air Putih - pexels/Lisa Fotios

Kesalahan Umum Saat Minum Air Putih, Terlalu Banyak juga Tidak Baik

October 22, 2026
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved