• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Indra Purnama by Indra Purnama
September 14, 2020
in Nasional
0
Hari Ini PSBB Jakarta Diterapkan, Mal dan Ojol Boleh Beroperasi

Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 2 pekan ke depan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. PSBB ini akan berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Pertimbangan Anies melanjutkan PSBB ini melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan. “Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” kata Anies, Minggu seperti diunggah akun Youtube (13/9/2020).

Pada pengetatan PSBB mulai 14 September 2020 ini salah satu fokusnya adalah membatasi mobilitas masyarakat. Karena itu, jumlah kapasitas penumpang pada transportasi publik, TransJakarta, MRT, LRT, CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang dibatasi maksimal 50%, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Sama halnya dengan kendaraan pribadi yang hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali seluruh penumpang memiliki alamat domisili yang sama. Selain itu kebijakan ganjil genap akan ditiadakan, meski demikian ojek online berbasis aplikasi masih diizinkan mengangkut barang dan penumpang.

“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, motor berbasis apllikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Detil aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies.

Selain membatasi mobilitas masyarakat, PSBB besok fokusnya adalah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja dan perkantoran. Pasalnya kasus positif terbanyak di Jakarta saat ini adalah dari klaster perkantoran.

“Saat ini kami menyaksikan kasus yang bermunculan terbanyak adalah dari klaster perkantoran. Itu sebabnya PSBB mulai 14 September fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,” kata dia.

Sebaliknya, klaster pasar dan pusat perbelanjaan menjadi klaster dengan tingkat kedisiplinan yang paling tinggi. Anies menjelaskan hal ini lantaran tindakan Pemprov menutup pasar bila terjadi kasus positif telah membuat para pedagang pasar secara bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta pada PSBB besok akan membatasi aktivitas di kantor dan tempat kerja, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Pimpinan wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (work from home) atau jika sebagian pegawai harus bekerja maka kapasitas dibatasi maksimal 25%.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pengunjung yang boleh berada di dalam lokasi secara bersamaan. Sedangkan rumah makan, restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesanan antar atau bawa pulang.

Adapun 11 sektor usaha esensial tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%. Ke-11 sektor tersebut yaitu: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnismallOjolpsbb

Related Posts

Toko Roti Tertua di Indonesia Sudah Berdiri sejak 1881, Ini Daftar Lengkapnya

Toko Roti Tertua di Indonesia Sudah Berdiri sejak 1881, Ini Daftar Lengkapnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Toko roti legendaris masih punya tempat spesial di hati banyak orang Indonesia. Meski bakery modern terus bermunculan,...

Fenomena Blue Moon Ramai di Media Sosial, BRIN Sebut Terjadi Akhir Mei 2026

Fenomena Blue Moon Ramai di Media Sosial, BRIN Sebut Terjadi Akhir Mei 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Media sosial ramai membahas fenomena blue moon yang disebut akan muncul pada 31 Mei 2026. Unggahan soal...

Psikolog Ungkap Kalimat yang Kerap Keluar Saat Seseorang Nervous dalam Percakapan

Psikolog Ungkap Kalimat yang Kerap Keluar Saat Seseorang Nervous dalam Percakapan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tidak semua orang yang terlihat cerewet atau banyak bicara benar-benar percaya diri saat mengobrol. Dalam banyak situasi,...

Spesies Hiu Paling Langka di Dunia Muncul Lagi di Kalimantan Utara, 43 Ekor dalam 3 Pekan

Spesies Hiu Paling Langka di Dunia Muncul Lagi di Kalimantan Utara, 43 Ekor dalam 3 Pekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim peneliti gabungan menemukan 43 ekor Hiu Gangga atau Glyphis gangeticus di Sungai Sesayap, Kabupaten Tana Tidung,...

Baru Bebas dari Penjara, I Langsung Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Tangsel

Baru Bebas dari Penjara, I Langsung Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Tangsel

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang pria berinisial I berusia 36 tahun diduga membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial K, 64 tahun, di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2026, Link Resmi dan Tahapan Lengkap

Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2026, Link Resmi dan Tahapan Lengkap

May 25, 2026
Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

May 25, 2026
GAPKI

GAPKI: Masa Depan Sawit Indonesia Dibangun dengan Inovasi dan Kolaborasi

May 25, 2026
Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

May 26, 2026
AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

May 26, 2026
i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

DPLK IFG Life Raih Penghargaan Pertumbuhan Aset Terbesar 2025

May 26, 2026
i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

May 26, 2026
Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

May 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved