JAKARTA, Cobisnis.com – PDI Perjuangan (PDIP) membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu. Partai juga mulai menyiapkan langkah menghadapi Pemilu 2029.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan partai di Jakarta. Menurutnya, evaluasi aturan pemilu menjadi bagian penting dari persiapan jangka panjang.
Selain itu, Andreas menilai pembahasan revisi UU Pemilu menjadi pintu masuk untuk membahas arah sistem pemilu ke depan. Karena itu, PDIP mulai menyusun kajian sejak sekarang.
Andreas mengatakan tim yang dibentuk akan meninjau pelaksanaan pemilu sebelumnya. Tim tersebut juga akan menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung di DPR RI. Andreas mengaku mendengar informasi bahwa inisiatif revisi aturan itu berpotensi beralih ke pemerintah.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan DPR masih menjadi pengusul revisi UU Pemilu. Ia menyebut rancangan tersebut masih masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Namun, Aria mengakui proses pembahasannya tidak mudah. Semua fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurutnya, mekanisme itu berbeda jika pemerintah menjadi pengusul rancangan undang-undang. Dalam skema tersebut, setiap fraksi dapat mengajukan DIM masing-masing.
Selain itu, DPR masih membahas sejumlah isu penting dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Aria mengatakan berbagai usulan masih berkembang. Beberapa pihak mengusulkan angka tertentu, sementara yang lain mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, pembahasan tidak hanya berfokus pada ambang batas parlemen. DPR juga menerima berbagai gagasan terkait penyederhanaan sistem kepartaian.
Salah satu usulan yang muncul ialah penggabungan partai politik setelah pemilu legislatif. Dengan cara itu, jumlah fraksi di parlemen diharapkan lebih efektif pada pemilu berikutnya.
Setelah itu, Komisi II DPR berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pakar pemilu, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Aria, keterlibatan banyak pihak dapat memperkaya substansi rancangan undang-undang. Karena itu, DPR ingin menyusun draf yang mampu menjawab tantangan pemilu di masa mendatang.
Selain mengatur pemilihan legislatif dan presiden, revisi tersebut juga akan menyentuh aspek pemilihan kepala daerah. DPR menargetkan pembahasan berjalan lebih komprehensif dan berkualitas.













