• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Dam Haji, Denda bagi Jemaah yang Melanggar Aturan Ihram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
in Nasional
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

JAKARTA, Cobisnis.com – Dam merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dam dikenakan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu.

Dilansir dari laman Baznas, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan dam dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran dalam ibadah haji.

Sebagian besar jemaah haji Indonesia umumnya wajib membayar dam karena menjalankan Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Dalil mengenai dam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar denda serta penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah.

Dalam ibadah haji terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh jemaah. Larangan tersebut meliputi memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, hingga berburu binatang liar saat ihram.

Jemaah juga dilarang bertengkar, berbuat maksiat, menikah, maupun melakukan hubungan suami istri selama ihram. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan kewajiban membayar dam.

Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, dam dibayarkan dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, terdiri dari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam dilakukan di Mekah. Menurut mazhab Hanafi, daging dam boleh didistribusikan ke luar Tanah Suci, meski tetap diutamakan bagi masyarakat miskin di sekitar Mekah.

Sejak 2023, Baznas RI bersama Kementerian Agama dan BPKH turut menyalurkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam bentuk daging kaleng maupun daging beku.

Distribusi daging dam diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T. Program tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah haji bagi masyarakat luas.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: baznascobisnis.comDAM Hajidenda hajihaji tamattuHeadlineIbadah hajilarangan ihram

Related Posts

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Real Madrid menjalani pekan penuh drama setelah musim 2026 berakhir tanpa gelar besar. Bagi klub sebesar Madrid,...

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

by Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mencatat pertumbuhan kinerja positif hingga Maret 2026. Jumlah nasabah...

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Impor Presiden Donald Trump di Mahkamah Agung AS. Namun, jumlah itu baru sekitar 95 persen dari total...

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polycystic Ovary Syndrome kini resmi berganti nama menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome. Perubahan nama ini bertujuan menggambarkan...

WHO Sebut Risiko Global Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Masih Rendah

WHO Sebut Risiko Global Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Masih Rendah

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melaporkan tidak ada kematian baru akibat wabah hantavirus yang terkait dengan kapal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

March 28, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

May 14, 2026
Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

May 14, 2026
Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

May 14, 2026
Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved