JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2026.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Nadiem membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus lain yang menurutnya memiliki tingkat kejahatan lebih berat.
“Kenapa tuntutan saya lebih tinggi dibandingkan pembunuh atau teroris?” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Namun demikian, Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia menyoroti keterangan saksi dan bukti dokumen yang sudah diajukan di persidangan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, tuntutan hanya mengulang dakwaan awal tanpa mempertimbangkan perkembangan persidangan.
“Kalau semua bukti sudah disampaikan, lalu apa fungsi persidangan?” ujarnya.
Di sisi lain, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga membantah menerima aliran dana negara dari proyek tersebut.













