JAKARTA, Cobisnis.com – DPR menyoroti rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Kebijakan ini dinilai bermasalah.
Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra menolak anggapan bahwa guru non-ASN hanya tenaga sementara. Ia menilai negara harus mengakui peran mereka.
Selain itu, ia menegaskan kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, isu ini menyangkut keadilan dan tanggung jawab negara.
Selama ini, jutaan guru honorer menjaga keberlangsungan pendidikan. Mereka terutama mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.
Namun, negara belum mampu memenuhi kebutuhan guru secara merata. Karena itu, guru non-ASN hadir sebagai solusi di lapangan.
Di sisi lain, kondisi mereka masih jauh dari sejahtera. Banyak guru menerima gaji rendah dan tidak menentu.
Bahkan, sebagian guru hanya memperoleh penghasilan di bawah standar. Selain itu, mereka sering mengalami keterlambatan pembayaran.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan serius. Selain itu, situasi ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap profesi guru.
Padahal, konstitusi menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara juga wajib memprioritaskan anggaran pendidikan.
Meski begitu, pemerintah telah mengangkat ratusan ribu guru melalui skema PPPK. Langkah ini menjadi awal perbaikan.
Namun demikian, kebijakan tersebut belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Banyak guru non-ASN masih belum mendapat kepastian status.
Keterbatasan formasi dan masalah data menjadi hambatan utama. Akibatnya, ketidakpastian masih terus terjadi.
Karena itu, DPR meminta pemerintah mengambil langkah lebih komprehensif. Kebijakan harus memberi kepastian dan perlindungan.
Dengan demikian, guru non-ASN bisa mendapatkan pengakuan yang layak. Peran mereka tetap penting dalam sistem pendidikan nasional.













